Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 18 Bandara yang "Airport Tax"-nya Naik serta Besaran Tarif Terbarunya

Kompas.com - 20/07/2022, 06:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

Alasannya, pemerintah memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan operator bandara sehingga langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders, sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Airport Tax Naik, Bagaimana Pengaruhnya pada Harga Tiket Pesawat?

Sementara itu, VP Corporate Secretary Angkasa Pura I (AP I) Rahadian D. Yogisworo mengatakan, proses penyesuaian tarif airport tax sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan pengguna jasa di 13 bandara yang dikelola AP I terkait kenaikan airport tax tersebut.

"Angkasa Pura I telah melakukan koordinasi bersama pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka sosialisasi kepada pengguna jasa di 13 bandara yang mengalami penyesuaian, selama kurun waktu 30 hari sebelum tanggal implementasi," kata Rahadian dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: Airport Tax Naik, Minat Masyarakat Bepergian Bisa Menurun

Secara terpisah, VP of Corporate Communication Angkasa Pura II (AP II) Akbar Putra Mardhika menjelaskan, airport tax adalah bagian kecil dari tiket pesawat sehingga calon penumpang pesawat tak perlu melakukan pembayaran ulang.

"Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Ia juga mengatakan, kenaikan tarif airport tax ini dilakukan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan bagi penumpang pesawat.

Baca juga: Catat, Airport Tax di 5 Bandara Ini Naik Mulai 1 Agustus 2022

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dan telah dikonfimasi kepada AP I, kenaikan airport tax sudah diterapkan pada 24 Juni 2022 di 2 bandara, kemudian 16 Juli 2022 di 11 bandara dan 1 Agustus 2022 di 5 bandara.

Berikut daftar bandara yang mengalami kenaikan airport tax:

2 bandara pada 24 Juni 2022

1. Airport tax Bandara Pattimura

Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.

2. Airport tax Bandara El Tari Kupang

Tarif PJP2U domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 140.000 menjadi Rp 175.000.

Baca juga: Airport Tax Naik, Citilink Sebut Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com