JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
Alasannya, pemerintah memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan operator bandara sehingga langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders, sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Airport Tax Naik, Bagaimana Pengaruhnya pada Harga Tiket Pesawat?
Sementara itu, VP Corporate Secretary Angkasa Pura I (AP I) Rahadian D. Yogisworo mengatakan, proses penyesuaian tarif airport tax sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan pengguna jasa di 13 bandara yang dikelola AP I terkait kenaikan airport tax tersebut.
"Angkasa Pura I telah melakukan koordinasi bersama pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka sosialisasi kepada pengguna jasa di 13 bandara yang mengalami penyesuaian, selama kurun waktu 30 hari sebelum tanggal implementasi," kata Rahadian dalam keterangannya, Sabtu.
Baca juga: Airport Tax Naik, Minat Masyarakat Bepergian Bisa Menurun
Secara terpisah, VP of Corporate Communication Angkasa Pura II (AP II) Akbar Putra Mardhika menjelaskan, airport tax adalah bagian kecil dari tiket pesawat sehingga calon penumpang pesawat tak perlu melakukan pembayaran ulang.
"Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Ia juga mengatakan, kenaikan tarif airport tax ini dilakukan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan bagi penumpang pesawat.
Baca juga: Catat, Airport Tax di 5 Bandara Ini Naik Mulai 1 Agustus 2022
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dan telah dikonfimasi kepada AP I, kenaikan airport tax sudah diterapkan pada 24 Juni 2022 di 2 bandara, kemudian 16 Juli 2022 di 11 bandara dan 1 Agustus 2022 di 5 bandara.
Berikut daftar bandara yang mengalami kenaikan airport tax:
1. Airport tax Bandara Pattimura
Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
2. Airport tax Bandara El Tari Kupang
Tarif PJP2U domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 140.000 menjadi Rp 175.000.
Baca juga: Airport Tax Naik, Citilink Sebut Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat
1. Airport tax Bandara Juanda
Tarif PJP2U domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.
2. Airport tax Bandara Sultan Hasanuddin
Tarif PJP2U domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.
3. Airport tax Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Tarif PJP2U domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.
4. Airport tax Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
Tarif PJP2U domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
5. Airport tax Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
Tarif PJP2U domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
6. Airport tax Bandara Adi Soemarmo
Tarif PJP2U domestik Bandara Adi Soemarmo dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.
7. Airport tax Bandara Adisutjipto Yogyakarta
Tarif PJP2U domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.
8. Airport tax Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok
Tarif PJP2U domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.
9. Airport tax Bandara Sam Ratulangi Manado
Tarif PJP2U domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.
10. Airport tax Bandara Frans Kaisiepo Biak
Tarif PJP2U domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.
11. Airport tax Bandara Sentani Jayapura
Tarif PJP2U domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350
1. Airport Tax Bandara Kualanamu
Tarif PJP2U domestik Bandara Kualanamu Medan dari Rp 90.909 menjadi Rp115.000, dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000
2. Airport Tax Bandara Radin Inten II
Tarif PJP2U domestik Bandara Radin Inten II dari Rp 45.455 menjadi Rp 65.000.
3. Airport Tax Bandara HAS Hanandjoeddin
Tarif PJP2U domestik Bandara HAS Hanandjoeddin dari Rp 36.364 menjadi Rp 50.000
4. Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta
• Tarif PJP2U domestik di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 77.273 menjadi Rp108.000, dan tarif PJP2U internasional dari 136.364 menjadi Rp 160.000
• Tarif PJP2U domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 118.182 menjadi Rp152.000 dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000
5. Airport Tax di Bandara Fatmawati Soekarno
Tarif PJP2U domestik Bandara Fatmawati Soekarno dari Rp 45.455 menjadi Rp 60.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.