Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Korban "Unit Link" Unjuk Rasa, AAJI: Masih Bisa Ajukan Laporan ke LAPS

Kompas.com - 20/07/2022, 07:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas korban asuransi unit link lagi-lagi menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, pada Selasa (19/7/2022).

Koordinator Komunitas Asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Maria Trihartati mengatakan, terdapat tebang pilih dari perusahaan asuransi dalam menyelesaikan pengaduan. Ia mengatakan, perusahaan asuransi mendatangi para korban dengan mengantarkan surat pernyataan refund dengan semua syarat dan ketentuan yang sudah dibuat perusahaan.

"Teman-teman yang sudah tutup polis lama dan tidak ada bukti, mengapa mereka dikembalikan semua kerugiannya, sedangkan kami tidak? Mengapa harus tebang pilih?" kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

"Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta keterangan dari sebagian korban dan agen, baik korban yang sudah di-refund atau pun belum. OJK harus memberikan jawaban kepastian tentang semua pengaduan kami" imbuh Maria.

Baca juga: Gagal Temui Presiden, Komunitas Korban Asuransi Minta Dukungan DPR

Maria berucap, peserta aksi damai sangat berharap uang mereka dikembalikan. Pihaknya juga mendesak OJK agar membawa pengaduan komunitas korban asuransi ke pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang pembelaan hukum bagi para konsumen.

Berdasarkan penuturan Maria, sekurang-kurangnya terdapat 40 orang yang melakukan aksi di depan Gedung OJK Radius Prawiro dan Bank Indonesia.

Baca juga: Lewat Bareskrim, Komunitas Korban Asuransi Unit Link AXA, Prudential, AIA Desak OJK Lakukan Audiensi

AAJI sarankan korban ke LAPS atau tempuh jalur hukum

Sebelumnya, Ketua Bidang Regulasi, Kepatutan, dan Litigasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Rudi Kamdani mengatakan, perusahaan asuransi yang bersangkutan telah menawarkan untuk menyelesaikan masalah tersebut di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

“Jadi kalau nasabah mau ke LAPS, ditawarkan oleh perusahaan untuk membantu nasabah, perusahaan yang bakal membayarkan biayanya,” terang Rudy belum lama ini.

Rudy menekankan, pelaporan ke LAPS hanya dapat dilakukan oleh nasabah unit link yang bersangkutan. Sedangkan perusahaan, tidak dapat membuat laporan.

Rudy menyampaikan, nasabah korban asuransi unit link yang tidak ingin membawa kasus ke LAPS dapat mengajukan laporan melalui jalur hukum.

Namun demikian, nasabah yang berubah pikiran dan ingin menyelesaikan masalah tersebut melalui LAPS juga masih memiliki kesempatan.

"Kalau sekarang berubah pikiran, silakan mengajukan ke LAPS. Tapi sekarang perusahaan sudah tidak menanggung lagi biayanya," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com