Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 18 Airport Tax Bandara BUMN yang Naik, Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal

Kompas.com - 20/07/2022, 09:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II Persero mulai mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara udara yang di kelolaan perusahaan BUMN (airport tax naik).

Pajak bandara atau airport tax adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara. Dahulu, pajak bandara ini dipungut secara terpisah dengan tiket pesawat terbang.

Namun, pada tahun 2015 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan baru, yakni pembayaran airport tax atau pajak bandara dimasukkan langsung ke dalam harga tiket yang dijual oleh masing-masing maskapai.

Kebijakan menggabungkan biaya airport tax ke dalam harga tiket ini dinilai lebih praktis dan akan membuat merasa penumpang lebih nyaman. Terutama bagi yang sedang terburu-buru mengejar penerbangan.

Baca juga: Besaran Bunga Shopee Paylater, Denda, dan Cara Menghitungnya

Semakin tinggi airport tax, maka bisa membuat harga tiket pesawat semakin mahal. Karena tarif dalam pajak ini cukup dominan dalam mempengaruhi harga tiket yang dijual maskapai.

"Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa, bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," kata Vice President of Corporate Communications, Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).

Ia menyebutkan proses sosialisasi saat ini telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penyesuaian passenger service charge (PSC) yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 terhadap maskapai.

Kemudian, dijelaskan Akbar, PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu bayar lagi di Bandara.

Baca juga: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia dan Perhitungannya

"Memang untuk kebijakan ini telah ada sekitar 2 sampai 6 tahun terakhir tidak melakukan penyesuaian tarif PSC atau PJP2U. Dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas pelayanan," katanya.

Berikut daftar airport tax bandara di bawah AP II yang mengalami kenaikan:

  • Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) domestik naik jadi Rp 108.000 dari sebelumnya Rp 77.273
  • Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta internasional naik jadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 136.364
  • Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta domestik naik jadi Rp 152.000 dari sebelumnya Rp 118.182
  • Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta internasional naik jadi Rp 240.000 dari sebelumnya Rp 209.091
  • Bandara Kualanamu Medan domestik naik jadi Rp 115.000 dari sebelumnya Rp 90.909
  • Bandara Kualanamu Medan internasional naik jadi Rp 240.000 dari sebelumnya Rp 209.091
  • Bandara Radin Inten II Lampung domestik naik jadi Rp 65.000 dari sebelumnya Rp 45.000
  • Bandara HAS Hanandjoeddin Belitung domestik naik jadi Rp 50.000 dari sebelumnya Rp 36.364
  • Bandara Fatmawati Bengkulu domestik naik jadi Rp 60.000 dari sebelumnya Rp 45.455

Airport tax naik di Angkasa Pura I

Selain di AP II, airport tax naik juga diberlakukan di bandara-bandara yang dikelola BUMN lainnya di wilayah tengah dan timur Indonesia, PT Angkasa Pura I (Persero).

Berikut daftar airport tax naik di AP II:

  • Bandara Pattimura Ambon domestik naik jadi Rp 70.000 dari sebelumnya Rp 50.000
  • Bandara Pattimura Ambon Internasional naik jadi Rp 175.000 dari sebelumnya Rp 150.000
  • Bandara El Tari Kupang domestik naik jadi Rp 70.000 dari sebelumnya Rp 40.000
  • Bandara El Tari Kupang internasional naik jadi Rp 175.000 dari sebelumnya Rp 150.000
  • Bandara Juanda Surabaya domestik naik jadi Rp 119.000 dari sebelumnya Rp 101.000
  • Bandara Sultan Hasanuddin Makassar domestik naik jadi Rp 119.000 dari sebelumnya Rp 102.000
  • Bandara Sepinggan Balikpapan domestik naik jadi Rp 119.000 dari sebelumnya Rp 115.000
  • Bandara Adi Soemarmo Solo domestik naik jadi Rp 99.000 dari sebelumnya Rp 90.000
  • Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta domestik naik jadi Rp 69.000 dari sebelumnya Rp 50.000
  • Bandara Ahmad Yani Semarang domestik naik jadi Rp 114.000 dari sebelumnya Rp 100.000
  • Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok domestik naik jadi Rp 106.560 dari sebelumnya Rp 60.000
  • Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok internasional naik jadi Rp 250.000 dari sebelumnya Rp 200.000
  • Bandara Sam Ratulangi Manado domestik naik jadi Rp 102.120 dari sebelumnya Rp 60.000
  • Bandara Sam Ratulangi Manado internasional naik jadi Rp 202.020 dari sebelumnya Rp 150.000
  • Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin domestik naik jadi Rp 114.000 dari sebelumnya Rp 100.000
  • Bandara Frans Kaisiepo Biak domestik naik jadi Rp 66.600 dari sebelumnya Rp 30.000
  • Bandara Sentani Jayapura domestik naik jadi Rp 94.350 dari sebelumnya Rp 55.000

Baca juga: Bayang-bayang Pinjaman China di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com