Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek

Kompas.com - 20/07/2022, 10:14 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Daftar UMR Jabodetabek 2022 kembali menarik perhatian seiring adanya proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Proses hukum tersebut terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022 sebagai acuan gaji UMR Jakarta 2022 yang bisa jadi kembali mengalami perubahan.

Informasi seputar UMR Jabodetabek, termasuk daftar UMR Tangerang 2022 kerap memantik perhatian pembaca karena setiap tahunnya upah di Jabodetabek kerap masuk dalam daftar UMR tertinggi di Indonesia.

Baca juga: UMR adalah Upah Minimum Regional, Apa Bedanya dengan UMP dan UMK?

Sebagai catatan, UMR adalah kepanjangan dari Upah Minimum Regional. Secara resmi, sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Meski demikian, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota, misalnya ketika mencari informasi daftar UMR di Indonesia.

Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.

Baca juga: Daftar UMR Surabaya 2022 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Praktis, untuk mengetahui berapa besaran UMR Jabodetabek 2022, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMP/UMK yang berlaku di Jabodetabek, termasuk UMR Bogor 2022.

Sengkarut UMR Jakarta 2022

Semula, UMR Jakarta 2022 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022 yakni sebesar Rp 4.452.724.

Beberapa waktu berselang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854. Itulah UMR Jakarta 2022 yang diberlakukan saat ini.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021) silam.

Baca juga: Daftar UMR Bandung 2022 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Belakangan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com