Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Dukung Program Agunan dengan Kekayaan Intelektual, tapi...

Kompas.com - 20/07/2022, 13:35 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku ekonomi kreatif kini bisa menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga bank atau non-bank.

PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tbk mendukung program kekayaan intelektual sebagai jaminan utang tersebut.

Kebijakan kekayaan intelektual jadi agunan bank ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 di mana pelaku ekonomi kreatif dapat menjadikan hasil karyanya sebagai jaminan utang untuk mendapat pembiayaan dari bank ataupun nonbank.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Ini Aturannya

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dukungan BRI atas aturan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang karena dinilai dapat memajukan industri kreatif di Indonesia.

"BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Kendati demikian, kata dia, sebelum diterapkan di perbankan, masih ada beberapa aspek yang perlu diatur oleh pemerintah supaya lebih memudahkan perbankan ke depan.

Sebab, seperti diketahui, nilai aset dari sebuah karya seni atau kekayaan intelektual sangat sulit ditentukan angka pastinya karena penentuan nilai sangat subyektif atau berbeda menurut masing-masing orang.

Baca juga: Kekayaan Intelektual, Sumber Emas Baru Abad 21

"Masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya," jelas Aestika.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan terkait Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Inilah poin yang membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual jadi agunan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.

Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.

Baca juga: BRI Dorong Digitalisasi Pembayaran bagi Pengusaha Migas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com