KEBUTUHAN bahan bakar minyak (BBM) untuk dalam negeri terus bertambah di saat kapasitas produksi BBM Indonesia terus stagnan dan cenderung menurun.
Berdasar catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), tahun ini produksi migas Indonesia ditargetkan mencapai 703.000 barel per hari (bph). Sementara, kebutuhannya mencapai 1,4 juta bph.
Artinya, masih ada selisih sekitar 500.000 bph untuk konsumsi minyak mentah yang akan dijadikan BBM untuk kebutuhan kendaraan bermotor di dalam negeri.
Jumlah kebutuhan BBM di Indonesia diperkirakan bakal terus meningkat. Menurut data PT Pertamina (Persero), pada 2030 kebutuhan BBM dalam negeri diperkirakan naik 3 persen menjadi 1,5 juta barel per hari.
Menurut data PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dari kebutuhan BBM dalam negeri tersebut, jika tidak ada penambahan kapasitas yang signifikan, ironisnya kilang minyak yang ada hanya mampu memproduksi sekitar 729.000 barel per hari.
Dengan kebutuhan yang lebih besar dibandingkan produksi di dalam negeri, membuat Indonesia harus merogoh kocek untuk impor BBM.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) RI menunjukkan bahwa impor hasil minyak atau Bahan Bakar Minyak (BBM) RI selama Januari-Maret 2022 saja sudah mencapai 5,51 miliar dollar AS atau sekitar Rp 78,8 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS), melonjak 97 persen dari periode sama 2021 lalu sebesar 2,79 miliar dollar AS.
Impor BBM yang terus membengkak diperkirakan akan terus menggerogoti APBN. Kondisi tersebut akan berdampak buruk bagi ketahanan fiskal Indonesia, apabila harga minyak mentah dunia tidak terkendali.
Seperti yang terjadi tahun 2022, harga minyak dunia melonjak ke level tertinggi, akibat terjadinya perang antara Rusia dengan Ukraina.
Akibatnya, total subsidi yang telah diberikan pemerintah pada tahun 2022 sudah mencapai Rp 401,8 triliun.
Sehingga, harga minyak dunia yang terus melambung dan keterbatasan dana APBN, membuat upaya penyesuaian harga nonsubsidi yang diambil pemerintah sulit untuk dihindari.
Penyesuaian hanya berlaku untuk produk nonsubsidi sehingga menjadi wajar bagi badan usaha baik itu BUMN maupun swasta untuk menyesuaikan harga produk yang mengikuti harga keekonomian.
Selain itu, kenaikan harga BBM non-subsidi di sisi lain bisa memperbaiki arus kas PT Pertamina (Persero), dan bagi Pemerintah bisa menurunkan dana kompensasi yang dibayar akibat Pertamina menjual BBM di bawah harga keekonomian.
Kebijakan menaikan harga BBM nonsubsidi diyakini tak akan terlampau menimbulkan gejolak ekonomi dan sosial.
Lantaran jumlah konsumen Pertamax ke atas proporsinya kecil dan kebanyakan golongan menengah ke atas.