Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan BPOM Tarik Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanila di Pasaran

Kompas.com - 20/07/2022, 18:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meminta importir menarik produk es krim merek Haagen Dazs dengan rasa vanila asal Perancis.

Alasannya, produk es krim Haagen Dazs dilaporkan mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang melebihi batas.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," sebut BPOM dikutip dari dari laman resminya, Rabu (20/7/2022).

BPOM menjelaskan, informasi tersebut diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Europea Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.

Baca juga: BPOM Tarik Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanila dari Pasaran

Sebelumnya, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) pada 6 Juli lalu menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen karena mengandung EtO.

Sementara itu, Singapore Food Agency (SFA) juga memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

BPOM mengatakan, produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen Dazs dengan kemasan pint dan mini cup.

Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

"Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," bunyi keterangan tertulis BPOM.

Sementara itu, BPOM memastikan, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

Baca juga: BPOM: Pemilik Pabrik Tahu Berformalin di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 10 Miliar

Adapun BPOM melakukan kajian kebijakan terkait EtO termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Di samping itu, masyarakat diminta melaporkan ke BPOM apabila menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar.

"Lapor ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," demikian bunyi keterangan tertulisnya.

Baca juga: BPOM Menyatakan Pangan Olahan Asal Jepang Bebas Radiasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com