Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Bersih-bersih BUMN, PTPN Jamin Tindak Tegas Pelanggar Hukum

Kompas.com - 20/07/2022, 18:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah gencar menjalankan Program Bersih-Bersih BUMN.

Program ini juga berlaku untuk Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group. Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani buka suara terkait hal ini.

Dia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Induk usaha perkebunan milik negara ini, berupaya memenuhi target dari Kementerian BUMN.

Baca juga: PTPN Group Kembangkan Sistem BULE Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional

Erick Thohir telah mengamanatkan PTPN Group untuk fokus memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.

“Menteri BUMN telah mencanangkan Program Bersih-Bersih BUMN. PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/7/2022).

Ghani menambahkan, dalam Program Bersih-Bersih BUMN ini, Manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu sebagai berikut:

  • Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG)
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi
  • Kerja sama antar-instansi

Baca juga: Resmikan Holding BUMN Danareksa, Erick Thohir: Semoga Menjadi Holding Transformasi Terbaik

Sebagai salah satu wujud dalam mendukung aksi bersih-bersih BUMN, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesusai aturan yang berlaku.

Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum. Ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN.

Baca juga: Profil PT Istaka Karya: Jadi ‘BUMN Hantu’, Mau Dibubarkan, Kini Pailit

Kasus korupsi di PTPN Group

Sejumlah kasus korupsi pernah menyeret nama PTPN Group, yang di antaranya masih pada tahap persidangan sampai saat ini.

Sebagai contoh, oknum di PTPN pernah terseret tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 Ha di Kebun Tembayan pada tahun 2012.

Kasus tersebut telah mendapat putusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 23 November 2021, dengan vonis terhadap 6 orang, 3 di antaranya merupakan karyawan PTPN XIII.

Terhadap kasus tersebut, manajemenPTPN Group merasakan keprihatinan yang mendalam, karena saat ini perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja perusahaan dengan melibatkan profesionalisme dalam menerapkan praktek good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.

Baca juga: Erick Thohir Diminta Gandeng Pengusaha Ultra Mikro Masuk ke Rantai Pasok BUMN

Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu, dan melibatkan manajemen PTPN VI.

“Tentunya kami merasakan keprihatinan yang mendalam,” tulis manajemen PTPN Group dalam siaran persnya.

Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif dengan penegak hukum. Jika memang terbukti bersalah perusahaan tentunya akan menindak tegas.

Pada kasus lainnya, nama PTPN juga terseret ke kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI.

Pada kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan vonis bersalah terhadap mantan Direktur PTPN XI dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Proses hukum saat ini masih berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Holding Perkebunan Nusantara akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, bersikap kooperatif dan akan mematuhi keputusan hukum yang ditetapkan (inkracht),” jelas PTPN Group.

Baca juga: PTPN Group Jual 168 Ton Minyak Goreng Curah Murah di Riau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com