Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haagen Dazs Resmi Tarik Peredaran Es Krim Vanila yang Mengandung Etilen Oksida

Kompas.com - 20/07/2022, 19:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

7. Salted Caramel dengan kemasan Pint, Stickbar

8. Chocolate Cho Almond dengan kemasan Stickbar

9. Vanilla Caramel Almond dengan kemasan Stickbar

10. Macadamia Nut Brittle dengan kemasan Stickbar

11. Matcha Green Tea and Almond dengan kemasan Stickbar

Baca juga: Bahlil: Tidak Ada Kata Mundur, IKN Harga Mati!

Instruksi BPOM

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meminta importir menarik produk es krim merek Haagen Dazs dengan rasa vanila asal Perancis.

Instruksi penarikan tersebut dilakukan karena es krim Haagen Dazs tersebut mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang melebihi batas.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya,  yaitu bulkcan (9,46 L)," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM melalui laman resminya, Rabu (20/7/2022).

BPOM mengatakan, informasi tersebut diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Europea Union (EU).pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.

Sebelumnya pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen Dazs oleh produsen karena mengandung EtO.

Sementara itu, pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Baca juga: BPOM Menyatakan Pangan Olahan Asal Jepang Bebas Radiasi

Adapun produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

"Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," bunyi keterangan tertulis BPOM.

BPOM memastikan, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

Selain itu, BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Di samping itu, masyarakat diminta melaporkan ke BPOM apabila menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar.

"Lapor ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," demikian bunyi keterangan tertulisnya.

Baca juga: Sederet Harapan Bank Besar kepada Dewan Komisioner OJK yang Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com