JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 mulai melaksanakan tugasnya pada 20 Juli 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada hari pertama seluruh anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK langsung menyusun langkah untuk merealisasikan strategi ke depannya.
"Pada hari pertama ini apa yang dilakukan oleh ADK saat ini adalah secara full speed menjalankan dan merealisasikan startegi maupun langkah-langkah penting untuk menghadapi 3 hal utama," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Sederet Harapan Bank Besar kepada Dewan Komisioner OJK yang Baru
Dia menjelaskan, setidaknya ada 3 hal utama yang perlu direalisasikan oleh ADK OJK, yaitu:
1. Menuju OJK yang terintegrasi
Dia mengatakan, di hari pertama ini ADK OJK yang baru telah memutuskan beberapa hal untuk merealisasikan OJK yang terintegrasi, baik dari segi pelayanan, pengaturan, dan pengawasan.
Tentunya tujuan tersebut bisa diwujudkan dengan 3 perilaku kunci, yakni melalui langkah-langkah kolaboratif, proaktif, dan bertanggung jawab.
Pasalnya, menurut dia, OJK yang terintegrasi ini diperlukan dan dinantikan oleh seluruh pelaku industri, konsumen jasa keuangan, dan masyarakat di Indonesia.
"Pertama, secara cepat namun tentu dengan sistematis dan terkawal baik melakukan transformasi OJK menuju OJK yang terintegrasi," ucapnya.
2. Mengantisipasi dan menanggulangi risiko stagflasi
Dia menjelaskan, saat ini Indonesia tengah menghadapi risiko stagflasi akibat dampak pelemahan perekonomian dan kenaikan harga komoditas global.
Oleh karenanya, OJK selaku regulator bersiap untuk mengantisipasi dan menanggulangi risiko stagflasi dengan berkoordinasi bersama Bank Indonesia dan Lembaga Penjaminan Simpanan.
"Walaupun kondisi stagflasi itu nampaknya di dunia tidak terelakkan, namun kondisi Indonesia saat ini diharapkan dapat membatasi atau menghindari dari risiko terbesar dari stagflasi itu," jelasnya.
3. Memperkuat sektor keuangan
Dia melanjutkan, ADK OJK yang baru juga berupaya untuk memperkuat sektor keuangan dengan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan peran OJK dalam mendukung proses pembahasan dan penerbitan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dengan langkah tersebut, maka akan terjadi reformasi di sektor jasa dan industri keuangan yang semakin kuat sekaligus dapat memeperkuat perekonomian Indonesia.
"Sehingga betul-betul bisa menghasilkan suatu capaian target yang sesuai dengan harapan bagi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan tentu secara khusus meningkatkan keikutsertaan atau inklusi keuangan dan manfaatnya kepada sektor UMKM maupun kepada kelompok masyarakat menengah kecil," ungkap Mahendra.
Baca juga: Resmi Dilantik, Ini Sederet PR Bos OJK Baru dari Sri Mulyani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.