Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Registrasi Kendaraan Bakal Dihapus!

Kompas.com - 21/07/2022, 04:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembina Samsat Nasional bakal melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama dua tahun. Hal ini sebagai implementasi dari ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja saat ini masih terus melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, sosialisasi diharapkan dapat diterima oleh seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang nantinya juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.

Baca juga: PLN Buka 2 SPKLU di Kantor BNI, demi Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (21/7/2022).

Adapun pada Pasal 74 UU 22/2009 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali. Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor ini pun akan dilakukan secara bertahap seiring masih dilakukannya sosialisasi. Berdasarkan data Korlantas Polri, hingga Desember 2022 ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40 persen masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

"Berdasarkan data itu, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional," ungkapnya.

Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kepatuhan registrasi kendaraan bermotor agar mendorong peningkatan pembayaran pajak. Upaya peningkatan juga akan dilakukan tim Pembina Samsat Nasional dengan penataan data yang baik melalui single data kendaraan bermotor.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, implementasi ini nantinya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah.

“Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkiatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fatoni.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online untuk Motor dan Mobil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com