Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Es Krim Vanila, Haagen Dazs Indonesia Juga Hentikan Penjualan 11 Varian Lain

Kompas.com - 21/07/2022, 07:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Haagen Dazs Indonesia menghentikan sementara penjualan 11 produk es krim pada Rabu (20/7/2022).

Hal itu disampaikan oleh CEO Haagen Dazs Indonesia Dita Soedarjo lewat akun resmi Instagramnya @ditasoedarjo.

Dita mengatakan, penarikan 11 produk es krim tersebut dilakukan demi menjaga keamanan, kesehatan dan kenyamanan pelanggan serta menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Haagen Dazs Resmi Tarik Peredaran Es Krim Vanila yang Mengandung Etilen Oksida

Adapun sebelas produk es krim tersebut sebagai berikut:

  • Tiramisu dengan kemasan Bulk Can
  • Belgian Chocolate dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can
  • Caramel Biscuit and Cream dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can
  • Dark Chocolate Ganache and Almond dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can
  • Cookies and Cream dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can, and Stickbar
  • Blueberry and cream dengan kemasan Minicup and Pint
  • Salted Caramel dengan kemasan Pint, Stickbar
  • Chocolate Cho Almond dengan kemasan Stickbar
  • Vanilla Caramel Almond dengan kemasan Stickbar
  • Macadamia Nut Brittle kemasan Stickbar
  • Matcha Green Tea and Almond dengan kemasan Stickbar

Dita juga mengatakan, pihaknya resmi menarik produk es krim rasa vanila dari pasaran menyusul ditemukannya etilen oksida dalam produk tersebut.

Etilen Oksida adalah pestisida yang berfungsi sebagai fumigan atau bahan kimia untuk mengendalikan hama.

"Haagen Dazs Indonesia menginformasikan kepada seluruh pelanggan sehubungan dengan adanya temuan jejak Etilen Oksida dalam jumlah yang sangat kecil pada produk es krim rasa vanila, yang diproduksi pada rentang waktu sebagai berikut, tanggal produksi (MFD): 01/06/2021 hingga 03/15/2022 dan tanggal baik dikonsumsi (BBD): 01/08/2022 hingga 27/07/2023," demikian keterangan tertulis Haagen Dazs Indonesia.

Dita mengatakan es krim yang ditarik hanya khusus rasa vanila dengan kemasan 100 ml (Minicup), 473 ml (Pint) dan 9,47 liter (Bulk Can).

Adapun bagi pelanggan yang memiliki es krim Haagen Dazs rasa vanila sesuai dengan tanggal produksi atau tanggal baik konsumsi tersebut, dapat menukarkan produk dengan varian rasa lainnya di outlet Haagen Dazs.

"Dengan cara membawa produk tersebut beserta kemasannya dalam kondisi baik untuk dapat dilakukan verifikasi tanggal produksi/tanggal baik dikonsumsi yang tercetak dibagian bawah kemasan sebelum dilakukan proses penukaran," lanjut keterangan tertulis tersebut.

Terakhir, Haagen Dazs Indonesia menyampaikan penukaran produk dapat dilakukan sampai tanggal 31 Agustus 2022.

Instruksi BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meminta importir menarik produk es krim merek Haagen Dazs dengan rasa vanila asal Perancis.

Instruksi penarikan tersebut dilakukan karena es krim Haagen Dazs tersebut mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang melebihi batas.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM melalui laman resminya, Rabu (20/7/2022).

BPOM mengatakan, informasi tersebut diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Europea Union (EU).pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com