Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Soal Es Krim Haagen Dazs Vanila yang Ditarik dari Pasaran

Kompas.com - 21/07/2022, 08:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Menanggapi instruksi BPOM, Haagen Dazs Indonesia resmi menarik produk es krim rasa vanila dari pasaran.

Produk es krim vanila yang ditarik memiliki rentang waktu produksi yaitu tanggal produksi (MFD): 01/06/2021 hingga 03/15/2022 dan tanggal baik dikonsumsi (BBD): 01/08/2022 hingga 27/07/2023.

Baca juga: Tarik Es Krim Rasa Vanila, Haagen Dazs: Pelanggan Bisa Tukarkan Produk ke Outlet Terdekat

Haagen Dazs menekankan, es krim yang ditarik hanya khusus rasa vanila dengan kemasan 100 ml (Minicup), 473 ml (Pint) dan 9,47 liter (Bulk Can).

Selain es krim rasa vanila, Haagen Dazs juga menghentikan sementara penjualan 11 produk es krim.

Adapun 11 produk es krim tersebut sebagai berikut:

• Tiramisu dengan kemasan Bulk Can
• Belgian Chocolate dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can
• Caramel Biscuit and Cream dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can
• Dark Chocolate Ganache and Almond dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can
• Cookies and Cream dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can, and Stickbar
• Blueberry and cream dengan kemasan Minicup and Pint
• Salted Caramel dengan kemasan Pint, Stickbar
• Chocolate Cho Almond dengan kemasan Stickbar
• Vanilla Caramel Almond dengan kemasan Stickbar
• Macadamia Nut Brittle kemasan Stickbar
• Matcha Green Tea and Almond dengan kemasan Stickbar

4. Pelanggan diminta tukarkan es krim Haagen Dazs

Haagen Dazs Indonesia menyampaikan, bagi pelanggan yang memiliki es krim rasa vanila sesuai dengan tanggal produksi atau tanggal baik konsumsi tersebut, dapat menukarkan produk dengan varian rasa lainnya di outlet Haagen Dazs.

Dengan cara, pelanggan bisa membawa produk tersebut beserta kemasannya dalam kondisi baik untuk dapat dilakukan verifikasi tanggal produksi/tanggal baik dikonsumsi yang tercetak dibagian bawah kemasan sebelum dilakukan proses penukaran.

Adapun penukaran produk dapat dilakukan sampai tanggal 31 Agustus 2022.

5. Segera lapor BPOM

Terakhir, masyarakat diminta melaporkan ke BPOM apabila menemukan produk es krim Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar.

Laporan bisa dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Baca juga: Haagen Dazs Resmi Tarik Peredaran Es Krim Vanila yang Mengandung Etilen Oksida

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com