Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, NPWP Format Lama Masih Berlaku Sampai 31 Desember 2023

Kompas.com - 21/07/2022, 11:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 14 Juli 2022.

Meski kini format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023. Lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, format baru tersebut masih terus dalam pengembangan, sehingga digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.

Baca juga: Sri Mulyani: Implementasi NIK Jadi NPWP Sudah Berjalan

"Sampai dengan 31 Desember 2023, (karena) NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id," ujarnya dalam keteranggan tertulis yang dikutip Kamis (21/7/2022)

Ia menjelaskan, NPWP format baru yakni di mana NIK digunakan sebagai NPWP, akan mulai efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 sejalan dengan beroperasinya Coretax.

Pada saat itu barulah NPWP format baru bisa digunakan di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Neilmaldrin menyatakan, dalam format baru NPWP yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 terdapat tiga jenis format NPWP.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketentuan untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, yakni bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Satgas BLBI Berakhir Desember 2023, Realisasi Penagihan Utang Baru 25,83 Persen

Satgas BLBI Berakhir Desember 2023, Realisasi Penagihan Utang Baru 25,83 Persen

Whats New
Sindir Ditjen Pajak, Faisal Basri: Tak Tersentuh Kecuali oleh Tuhan

Sindir Ditjen Pajak, Faisal Basri: Tak Tersentuh Kecuali oleh Tuhan

Whats New
Ini Pemilik Ritz Carlton, Hotel Mewah yang Viral karena Pesta Ultah Anak Sekda

Ini Pemilik Ritz Carlton, Hotel Mewah yang Viral karena Pesta Ultah Anak Sekda

Whats New
Ini Progres Terbaru Jalan Tol Puncak yang Telan Biaya Rp 24,37 Triliun

Ini Progres Terbaru Jalan Tol Puncak yang Telan Biaya Rp 24,37 Triliun

Whats New
Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2023

Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2023

Whats New
Permintaan Uang di Bangka Belitung Diproyeksikan Turun Rp 200 Miliar

Permintaan Uang di Bangka Belitung Diproyeksikan Turun Rp 200 Miliar

Whats New
Data dan Teknologi bagai Pisau Bermata Dua bagi Merek

Data dan Teknologi bagai Pisau Bermata Dua bagi Merek

Whats New
Kredit UMKM Tumbuh, tapi Masih Ada Beragam Tantangan

Kredit UMKM Tumbuh, tapi Masih Ada Beragam Tantangan

Whats New
Sri Mulyani: UMKM di Era Digital Harus Mampu Berinovasi dan Membaca Data

Sri Mulyani: UMKM di Era Digital Harus Mampu Berinovasi dan Membaca Data

Whats New
Waspada Hoaks Pengumuman Panggilan 'Interview' Calon Karyawan Bulog

Waspada Hoaks Pengumuman Panggilan "Interview" Calon Karyawan Bulog

Whats New
Kontroversi Bapanas: Polemik Impor Beras dan Harga Gabah

Kontroversi Bapanas: Polemik Impor Beras dan Harga Gabah

Whats New
Menteri PANRB: THR untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan Dapat Gerakkan Ekonomi

Menteri PANRB: THR untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan Dapat Gerakkan Ekonomi

Whats New
Penyebab Impor Beras Menurut Serikat Petani, gara-gara Bulog Gagal Penuhi CBP

Penyebab Impor Beras Menurut Serikat Petani, gara-gara Bulog Gagal Penuhi CBP

Whats New
Cerita Ayu Prasetyo Raup Puluhan Juta Rupiah karena Gabung Shopee Affiliate

Cerita Ayu Prasetyo Raup Puluhan Juta Rupiah karena Gabung Shopee Affiliate

Smartpreneur
Pemerintah Bakal Beri THR 'Spesial' bagi Guru dan Dosen Tahun Ini

Pemerintah Bakal Beri THR 'Spesial' bagi Guru dan Dosen Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+