Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, NPWP Format Lama Masih Berlaku Sampai 31 Desember 2023

Kompas.com - 21/07/2022, 11:53 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 14 Juli 2022.

Meski kini format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023. Lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, format baru tersebut masih terus dalam pengembangan, sehingga digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.

Baca juga: Sri Mulyani: Implementasi NIK Jadi NPWP Sudah Berjalan

"Sampai dengan 31 Desember 2023, (karena) NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id," ujarnya dalam keteranggan tertulis yang dikutip Kamis (21/7/2022)

Ia menjelaskan, NPWP format baru yakni di mana NIK digunakan sebagai NPWP, akan mulai efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 sejalan dengan beroperasinya Coretax.

Pada saat itu barulah NPWP format baru bisa digunakan di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Neilmaldrin menyatakan, dalam format baru NPWP yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 terdapat tiga jenis format NPWP.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketentuan untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, yakni bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.

"Maka DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak dan/atau saluran lainnya," kata Neilmaldrin.

Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP Mulai 2023, Begini Cara Kerjanya

Sementara itu, bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha oleh DJP.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, integrasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. Lewat perubahan tersebut maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah sebanyak 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan. Proses integrasi data antara NPWP dan NIK ini pun masih akan terus berjalan.

"Maka 19 juta wajib pajak sudah dapat lakukan transaksi dengan NIK. Ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap, di samping juga masih memberikan kesempatan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi perpajakan," ungkapnya pada Selasa (19/7/2022).

Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com