Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Sebut Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, Ini Alasannya

Kompas.com - 21/07/2022, 13:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, tren jumlah pegawai negeri sipil (PNS) akan terus menurun. Nantinya, jumlah status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan lebih mendominasi.

Saat ini saja, kata Bima, jumlah PNS sebanyak 3,9 juta orang. Padahal, tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai 4,5 juta orang.

Baca juga: 35 Persen ASN di RI Kinerjanya Rendah, BKN: Seperti Kayu Mati karena Malas

"Jumlah PNS sekarang ini 3,9 juta orang, sudah turun dari sebelumnya. Sebelumnya 4,5 juta orang (PNS), tapi jumlah ini ditambah dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sekarang ini jumlah 351.000 lebih, terutama guru. Guru, kita akan menerima PPPK dalam jumlah yang besar. Ke depan, bayangan saya PNS ini akan turun drastis, yang banyak adalah PPPK," katanya dalam Rakornas Kepegawaian ditayangkan secara virtual, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Garuda yang Diistimewakan dan Pesawat Wajib PNS saat Perjalanan Dinas

Nantinya, lanjut Bima, PNS hanya akan diisi oleh jabatan pembuat kebijakan pemerintah, sedangkan bagian pelayanan publik akan beralih ke status PPPK. Sistem ini telah diterapkan di seluruh dunia.

"Jabatan-jabatan pelayanan publik itu ke depan, nantinya akan menjadi jabatan pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS ini lebih ke jabatan-jabatan pembuat kebijakan dan itu dilakukan di seluruh dunia. Bahkan, banyak negara tidak ada PNS-nya lagi, hanya ada PPPK," ujar Bima.

Baca juga: Pemerintah Akan Buka Rekrutmen 1,08 Juta PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun Ini

BKN tiru sistem PNS dan PPPK di luar negeri, tapi...

Terkait hal tersebut, pemerintahan di Indonesia ingin mengacu sistem di luar negeri yang rata-rata kebanyakan pekerjanya banyak menyandang status PPPK ketimbang PNS (civil servant). Bima mengungkapkan lagi bahwa PPPK di negara luar mengantongi tunjangan pensiun.

Beda dengan di Indonesia, para pegawai PPPK belum mendapatkan tunjangan tersebut. Maka dari itu, pemerintah tengah berupaya agar para PPPK bisa memperoleh tunjangan pensiun.

"Bedanya adalah PPPK kita tidak mendapatkan (uang) pensiun, di luar (negeri) dapat. Di Amerika itu fire fighter, police, social worker, teacher, headworker itu PPPK atau government worker bukan civil servant. Australia atau New Zealand semuanya PPPK," ucapnya.

Baca juga: Aturan Jabatan Fungsional PNS Direvisi, Kinerja dan Perilaku Jadi Patokan Penilaian

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com