Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap Pemberkasan, Ini 27 Perusahaan Terlapor dalam Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng

Kompas.com - 21/07/2022, 14:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar pada Rabu (20/7/2022) kemarin, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Dengan demikian, kasus dugaan kartel minyak goreng tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

"Di proses Pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: YLKI hingga ICW Serahkan Petisi dari Masyarakat, Minta KPPU Usut Tuntas Kartel Minyak Goreng

KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Berikut daftar perusahaan terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng:

Baca juga: Dipanggil KPPU soal Dugaan Kartel, Produsen Besar Minyak Goreng Mangkir

  1. PT. Asian Agro Agung Jaya
  2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
  3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
  4. PT. Bina Karya Prima
  5. PT. Incasi Raya
  6. PT. Selago Makmur Plantation
  7. PT. Agro Makmur Raya
  8. PT. Indokarya Internusa
  9. PT. Intibenua Perkasatama
  10. PT. Megasurya Mas
  11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
  12. PT. Musim Mas
  13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
  14. PT. Pacific Medan Industri
  15. PT. Permata Hijau Palm Oleo
  16. PT. Permata Hijau Sawit
  17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
  18. PT. Salim Ivomas Pratama
  19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
  20. PT. Budi Nabati Perkasa
  21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
  22. PT. Multi Nabati Sulawesi
  23. PT. Multimas Nabati Asahan
  24. PT. Sinar Alam Permai
  25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia
  26. PT. Wilmar Nabati Indonesia
  27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Kartel Minyak Goreng, 8 Produsen Kelas Kakap Dibidik KPPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com