Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Modal Inti Minimum Bank Rp 3 Triliun, OJK: Sistem Perbankan Belum Efisien

Kompas.com - 21/07/2022, 14:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengkonsolidasi perbankan dalam negeri agar sistem perbankan lebih efisien. Salah satunya dilakukan melalui peningkatan permodalan inti perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK akan memastikan perbankan memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun di akhir 2022.

"Saya masih merasa pasar keuangan kita itu belum efisien sehingga perlu ada upaya-upaya tertentu untuk bagaimana meningkatkan efisiensi ini di berbagai jenis bank karena saya kira ukuran itu adalah sangat penting. Oleh karenanya, memang nanti kita akan gunakan ketentuan yang terkait dengan modal minimum Rp 3 triliun itu sebagai upaya ke arah sana," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2022) malam.

Baca juga: Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Resmi Bertugas, Mahendra Siregar: Kami Full Speed...

Kendati demikian, dalam penerapan kewajiban modal inti minimum ini OJK tetap akan melakukan secara terukur dengan melihat kondisi tiap bank.

"Ini tentu akan dilakukan secara terukur. Kita juga tidak ingin memaksakan secara segera tetapi kita akan melihat bagaimana situasi masing-masing bank di lapangan," ucapnya.

OJK sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Belied ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.

Apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, bank bisa masuk ke dalam kelompok usaha bank (KUB). Sehingga, bila terjadi masalah risiko maupun solvabilitas, maka sang induk harus siap membantunya.

Oleh karenanya, sejak aturan tersebut diterbitkan berbagai bank saling berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburanm pengambilalihan, integrasi, hingga konversi agar dapat memenuhi modal inti minimum tersebut.

Kebijakan modal inti minimum perbankan ini merupakan salah satu cara OJK agar perbankan saling berkonsolidasi untuk menciptakan sistem perbankan yang efisien.

"Memang kalau kita lihat, konsolidasi perbankan itu nampaknya merupakan suatu kerharusan apakah itu di level BPR maupun bank umum. Upaya-upaya ke arah sana memang sedang kita desain. Kita akan menyusun semacam roadmap untuk bagaimana konsolisasi itu kita akan implementasikan," tuturnya.

Baca juga: Pada Akhir 2022, Bank Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com