Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Jumlah PNS Dikurangi, Bagian Pelayanan Publik Bakal Jadi PPPK

Kompas.com - 21/07/2022, 16:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tren jumlah pegawai negeri sipil (PNS) akan terus menurun. Penyebabnya, status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jumlahnya akan mendominasi ke depannya.

Menurut Bima, PNS nantinya hanya diisi oleh jabatan pembuat kebijakan pemerintah, sedangkan bagian pelayanan publik akan beralih ke status PPPK. Sistem seperti ini, lanjutnya, telah diterapkan di seluruh dunia.

"Ke depan, bayangan saya PNS ini akan turun drastis, yang banyak adalah PPPK. Jabatan-jabatan pelayanan publik itu ke depan, nantinya akan menjadi jabatan pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam kesempatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian yang berlangsung secara hybrid, Kamis (21/7/2022).

"PNS ini lebih ke jabatan-jabatan pembuat kebijakan dan itu dilakukan di seluruh dunia. Bahkan banyak negara tidak ada PNSnya lagi, hanya ada PPPK," lanjutnya.

Baca juga: BKN Sebut Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, Ini Alasannya

Pemerintah akan buka banyak PPPK untuk guru

Saat ini saja, lanjut Bima, sebanyak 3,9 juta orang menyandang status PNS. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, bisa mencapai 4,5 juta PNS.

Sementara itu, jumlah pegawai PPPK baru mencapai sekitar 351.000. Namun, angka ini terus bertambah seiring dibutuhkannya 1 juta lebih guru dan tenaga kesehatan melalui seleksi PPPK.

"Jumlah PNS sekarang ini 3,9 juta orang, sudah turun dari sebelumnya. Sebelumnya 4,5 juta orang (PNS). Tapi jumlah ini ditambah dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sekarang ini jumlah PPPK 351.000 lebih, terutama guru. Guru, kita akan menerima PPPK dalam jumlah yang besar," katanya.

Baca juga: 35 Persen ASN di RI Kinerjanya Rendah, BKN: Seperti Kayu Mati karena Malas

Beda PPPK RI dengan PPPK luar negeri

Bima mengungkapkan lagi bahwa PPPK di negara-negara luar mengantongi tunjangan pensiun. Beda dengan di Indonesia, para pegawai PPPK belum mendapatkan tunjangan tersebut.

Maka dari itu, pemerintah tengah berupaya agar para PPPK bisa memperoleh tunjangan pensiun.

"Bedanya adalah PPPK kita tidak mendapatkan (uang) pensiun, di luar (negeri) dapat. Di Amerika itu fire fighter, police, social worker, teacher, headworker itu PPPK atau government worker bukan civil servant. Australia atau New Zealand semuanya PPPK," ucapnya.

Baca juga: Aturan Jabatan Fungsional PNS Direvisi, Kinerja dan Perilaku Jadi Patokan Penilaian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com