JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dibayang-bayangi berbagai kasus terkait asuransi bermasalah. Adapun peristiwa ini juga mengambil perhatian Dewan Komisioner (DK) OJK yang baru saja dilantik kemarin.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang baru Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya sedang dalam tahapan menyepakati rencana penyehatan keuangan dari tiap-tiap perusahaan asuransi yang bermasalah.
"Di OJK sendiri, kami akan memperkuat tim pengawasan khusus terhadap asuransi-asuransi bermasalah. Jadi, kami akan perkuat tim OJK untuk bisa menangani itu lebih cepat lagi," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2022).
Baca juga: Genjot Modal Inti Minimum Bank Rp 3 Triliun, OJK: Sistem Perbankan Belum Efisien
Ia menambahkan, ke depan OJK akan mengatur bagaimana aturan investasi perusahaan asuransi dapat lebih sehat. Seperti diberitakan, beberapa kasus perusahaan asuransi disebabkan oleh investasi yang tidak memberikan imbal hasil atau jauh dari hasil yang ditetapkan
"Dan ini juga terkait dengan peran aktuaria. Jadi aktuaria untuk menilai kewajiban aktuaria dari perusahaan asuransi tersebut," imbuh dia.
Lebih lanjut, Ogi menyebut penguatan manejemen risiko dan tata kelola juga akan didorong, termasuk di dalamnya adalah standar akuntansi keuangan.
"Jadi, di perusahaan asuransi kita akan mempercepat penerapan PSAK 74 di mana ini menyangkut kontrak asuransi yang selama ini salah satunya adalah pengakuan terhadap premi sebagai revenue di tahun premi itu diterima. Ini PSAK 74 sekarang ini sudah dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntasi Keuangan dan ini akan berlaku 1 Januari 2025," urai dia.
Namun demikian, pihaknya berusaha terus mendorong agar ada percepatan dari penerapan aturan tersebut.
Sebagai informasi, beberapa perusahaan asuransi jiwa yang mengalami gagal bayar adalah Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life.
Sebelumnya, Ogi menyampaikan pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) akan dilakukan dengan memperkuat 3 lapisan. Pertama, adalah penguatan tata kelola internal perusahaan. Kemudian diikuti dengan memperkuat peran profesi penunjang seperti Kantor Akuntan Publik dan aktuaria. Terakhir, adalah memperkuat peran dari pengawasan OJK.
Baca juga: Ini Strategi OJK Cegah Kasus Jiwasraya dan Asabri Terulang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.