JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut label "disinformasi" terhadap berita terkait bahaya kandungan zat kimia Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik keras (polikarbonat) air minum dalam kemasan (AMDK).
Dikutip dari laman resminya, pencabutan label “Disinformasi” tersebut berdasarkan permohonan penurunan konten dari Direktur Siber Obat dan Makanan kepada Direktur Pengendalian Informatika pada 8 Juni 2022.
Sebelumnya, sejak 3 Januari 2021, Kominfo di lamannya melabeli berita tentang bahaya zat kimia BPA pada galon plastik keras sebagai “Disinformasi”.
Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai lembaga yang berwenang menilai mutu, keamanan, dan kesehatan pangan, telah menyatakan kekhawatirannya terhadap tingkat paparan BPA pada AMDK galon plastik keras.
Bahkan, BPOM telah menyusun rancangan peraturan pelabelan BPA pada AMDK galon plastik keras. Rancangan peraturan ini disusun BPOM setelah melakukan survei atau pengawasan terhadap AMDK galon, baik di sarana produksi maupun peredaran, selama 2021-2022.
Hasil pengawasan lapangan BPOM itu menemukan 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bpj (bagian per juta).
Lalu ada 46,97 persen sampel di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel di sarana produksi yang dikategorikan “mengkhawatirkan”, atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj.
Selain itu, ditemukan pula 5 persen di sarana produksi (galon baru) dan 8,67 persen di sarana peredaran yang dikategorikan “berisiko terhadap kesehatan” karena migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.
Baca juga: Pelabelan BPA Dikhawatirkan Picu Persaingan Bisnis, Pengamat: KPPU Jangan Terburu–buru Menilai
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, pihaknya akan melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik.
"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberi informasi yang benar dan jujur, BPOM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (21/7/2022).
Ia menambahkan, Uni Eropa telah menurunkan batas migrasi BPA yang semula 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj.