Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Naik ke Tahap Pemberkasan

Kompas.com - 21/07/2022, 22:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: KPPU Soroti Penggunaan Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

“Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan,” ucap Gopprera.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Baca juga: Tahap Pemberkasan, Ini 27 Perusahaan Terlapor dalam Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng

“Di proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” pungkas Gopprera.

Berikut daftar 27 terlapor :

PT. Asian Agro Agung Jaya
PT. Batara Elok Semesta Terpadu
PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
PT. Bina Karya Prima
PT. Incasi Raya
PT. Selago Makmur Plantation
PT. Agro Makmur Raya
PT. Indokarya Internusa
PT. Intibenua Perkasatama
PT. Megasurya Mas
PT. Mikie Oleo Nabati Industri
PT. Musim Mas
PT. Sukajadi Sawit Mekar
PT. Pacific Medan Industri
PT. Permata Hijau Palm Oleo
PT. Permata Hijau Sawit
PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
PT. Salim Ivomas Pratama
PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
PT. Budi Nabati Perkasa
PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
PT. Multi Nabati Sulawesi
PT. Multimas Nabati Asahan
PT. Sinar Alam Permai
PT. Wilmar Cahaya Indonesia
PT. Wilmar Nabati Indonesia
PT. Karyaindah Alam Sejahtera (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KPPU Tingkatkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com