JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan ada 7 perusahaan BUMN yang rencananya akan dibubarkan. Selama ini BUMN tersebut sudah tidak beroperasi, dan bahkan memiliki utang besar hingga dijuluki BUMN Zombi.
Kondisi keuangan yang tidak menguntungkan dan terus merugi adalah alasan mengapa BUMN Zombi tersebut perlu dibubarkan. Selain itu, perusahaan BUMN Zombie juga dipastikan tidak bisa dikembangkan lagi dan terus merugi.
"(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan," ujar Erick dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Baca juga: Setelah Istaka Karya Pailit, 4 BUMN “Zombi” Ini Bakal Dibubarkan Erick Thohir
Menurut Erick, perusahaan-perusahaan BUMN Zombi ini harus dibubarkan, karena jika didiamkan begitu saja, akan memberi ketidakpastian pada para pekerjanya.
Salah satu perusahaan BUMN yang masuk dalam rencana pembubaran yakni PT Istaka Karya (Persero) yang belum lama ini dinyaatakan pailit oleh Pengadilan Jakarta Pusat. Putusan ini datang, sebelum perusahaan konstruksi tersebut resmi dibubarkan.
Baca juga: Erick Thohir Bersih-bersih BUMN, PTPN Jamin Tindak Tegas Pelanggar Hukum
Sebelumnya, Erick Thohir sudah membubarkan tiga perusahaan BUMN “Zombi” termasuk PT Industri Geras (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Sehingga, masih ada empat BUMN lainnya yang rencananya akan dibubarkan, antara lain, PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
"Jadi yang empat BUMN lainnya pada intinya masih ada proses, apalagi seperti Istaka Karya dan Merpati Nusantara Airlines itu terdapat homologasi. Sedangkan dua BUMN lainnya hanya proses administrasi seperti tiga BUMN yang sudah dibubarkan," kata Erick Thohir dilansir dari Antara, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Daftar 18 Bandara yang Airport Tax-nya Naik serta Besaran Tarif Terbarunya