Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta PT ATS Ambil Alih Pengelolaan Bandara Halim dari AP II

Kompas.com - 22/07/2022, 11:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, yang merupakan aset negara di bawah TNI AU, secara resmi tidak lagi dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II.

Selanjutnya, BUMN operator bandar udara itu harus menyerahkan bandara seluas 21 hektare beserta aset-aset di atasnya tersebut kepada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).

Pengambil alihan Bandara Halim Perdanakusuma merupakan hasil dari pascaputusan pengadilan yang berkekuatan tetap terkait dengan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 527/PK/Pdt/2015.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, TNI Angkatan Udara (AU) memiliki kewajiban menyerahkan lahan tersebut.

Baca juga: Apa yang Membedakan Lion Air, Malindo Air, Batik Air, Wings Air, dan Thai Lion Air?

Selain lahan, semua aset yang berdiri di atasnya juga harus diserahkan kepada PT ATS. Di atas lahan itu saat ini terdapat apron, terminal penumpang, dan area parkir yang selanjutnya akan di dioperasikan PT ATS.

Sementara soal status tanah tersebut tetap merupakan tanah negara. Kata Indan, semua pihak, termasuk AP II, sudah saling sepakat.

"Kesepakatan tersebut juga sudah melalui proses beberapa kali rapat, antara pihak AP II, TNI AU dan PT ATS," ujar Indan dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Indan mengatakan, keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim Perdanakusuma tak akan mengganggu pelayanan penerbangan. Sebab, kata dia, sejak Januari 2022 Halim Perdanakusuma sedang menjalani program revitalisasi dan tak ada aktivitas penerbangan.

Baca juga: Khrushchyovka, Cara Uni Soviet Sediakan Rumah Murah bagi Warganya

“Selanjutnya AP II sebagai pihak yang selama ini mengelola operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma,“ kata Indan.

Jika merujuk pada salinan dokumen putusan MA, ATS seharusnya bisa mulai mengelola Bandara Halim sejak tahun 2020.

Hal itu berdasarkan perjanjian antara Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU) dan PT Angkasa Transportindo Selaras.

AP II patuh

Sementara itu, pihak AP II menyatakan kepatuhannya akan semua regulasi dan administratif terkait dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.

AP II juga menginformasikan bahwa saat ini tengah berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depan.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Tamtama, dari Bharada sampai Abripol?

Koordinasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma memenuhi regulasi, termasuk urusan administratif.

Sejalan dengan hal itu, AP II dan para pihak sepakat melakukan serah terima pengelolaan lahan yang selama ini juga digunakan untuk aktivitas penerbangan komersial.

“AP II patuh pada satu putusan Mahkamah Agung, yakni melakukan pengalihan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 21 hektar di Bandara Halim Perdanakusuma yang merupakan barang milik negara kepada TNI AU,“ ujar Vice President of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika.

Lebih lanjut, kata Akbar, AP II saat ini masih menjadi pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. AP II melakukan pengalihan barang milik negara (BMN) tersebut.

Sementara saat bersamaan, AP II selaku pemegang BUBU juga tengah membahas kerja sama pengelolaan, termasuk aspek operasional dan komersial di Bandara Halim Perdanakusuma.

Baca juga: Bayang-bayang Pinjaman China di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com