Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sequis Life Luncurkan Produk Asuransi Hospital Cash Plan, Bisa Dibeli di Shopee

Kompas.com - 22/07/2022, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Sequis Life meluncurkan produk asuransi bernama Hospital Cash Plan.

Produk ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan asuransi kesehatan berpremi murah. Selain itu, produk ini dapat dibeli dengan cara praktis karena berkolaborasi dengan platform belanja online.

President Director & CEO Sequis Life Tatang Widjaja menyebut, Hospital Cash Plan bekerja sama dengan perusahaan pialang asuransi PT PasarPolis Insurance Broker (PPIB) sebagai afiliasi dari PT PasarPolis Indonesia (PasarPolis) yang merupakan insurance technology (insurtech).

Baca juga: Sequis Life Catat Total Dana Kelolaan Investasi Rp 18,27 Triliun

Produk ini dapat dibeli masyarakat melalui platform Shopee yang merupakan salah satu platform e-commerce yang banyak diakses masyarakat.

"Asuransi Hospital Cash Plan hadir di aplikasi Shopee agar masyarakat dapat memiliki perlindungan kesehatan bagi diri mereka dan keluarga tanpa rasa khawatir akan biaya premi yang mahal maupun langkah pembelian yang rumit karena dari pembelian hingga pengajuan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Shopee," kata dia dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Sequis Life Membukukan Pendapatan Premi Bruto Sebanyak Rp 3,03 Triliun Sepanjang Tahun 2021

Hospital Cash Plan hadir dengan premi mulai dari Rp 90.000 dengan periode pertanggungan mulai dari 3 bulan dan tersedia juga periode pertanggungan 12 bulan.

Nasabah akan mendapatkan manfaat santunan tunai jika harus rawat inap dengan batas manfaat maksimal 50 hari termasuk jika terinfeksi Covid-19 untuk perawatan di rumah sakit rekanan Sequis dengan menanggung biaya rawat inap hingga 7 hari.

Baca juga: Kuartal II-2021, Sequis Life Bukukan Laba Bersih Rp 438 Miliar

Produk ini juga menanggung biaya pembedahan karena sakit atau kecelakaan. Misalnya, nasabah diharuskan rawat inap selama 7 hari maka Sequis akan memberikan biaya santunan tunai rawat inap sebesar Rp 2,1 juta dengan rincian 7 hari dikalikan santunan Rp 300.000 per hari.

Jika 3 bulan kemudian nasabah kembali dirawat di rumah sakit selama 43 hari maka Sequis akan membayarkan biaya Santunan Tunai Rawat Inap sebesar Rp 12.900.000 dengan rincian 43 hari dikalikan santunan Rp 300.000 per hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com