Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sequis Life Luncurkan Produk Asuransi Hospital Cash Plan, Bisa Dibeli di Shopee

Kompas.com - 22/07/2022, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Sequis Life meluncurkan produk asuransi bernama Hospital Cash Plan.

Produk ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan asuransi kesehatan berpremi murah. Selain itu, produk ini dapat dibeli dengan cara praktis karena berkolaborasi dengan platform belanja online.

President Director & CEO Sequis Life Tatang Widjaja menyebut, Hospital Cash Plan bekerja sama dengan perusahaan pialang asuransi PT PasarPolis Insurance Broker (PPIB) sebagai afiliasi dari PT PasarPolis Indonesia (PasarPolis) yang merupakan insurance technology (insurtech).

Baca juga: Sequis Life Catat Total Dana Kelolaan Investasi Rp 18,27 Triliun

Produk ini dapat dibeli masyarakat melalui platform Shopee yang merupakan salah satu platform e-commerce yang banyak diakses masyarakat.

"Asuransi Hospital Cash Plan hadir di aplikasi Shopee agar masyarakat dapat memiliki perlindungan kesehatan bagi diri mereka dan keluarga tanpa rasa khawatir akan biaya premi yang mahal maupun langkah pembelian yang rumit karena dari pembelian hingga pengajuan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Shopee," kata dia dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Sequis Life Membukukan Pendapatan Premi Bruto Sebanyak Rp 3,03 Triliun Sepanjang Tahun 2021

Hospital Cash Plan hadir dengan premi mulai dari Rp 90.000 dengan periode pertanggungan mulai dari 3 bulan dan tersedia juga periode pertanggungan 12 bulan.

Nasabah akan mendapatkan manfaat santunan tunai jika harus rawat inap dengan batas manfaat maksimal 50 hari termasuk jika terinfeksi Covid-19 untuk perawatan di rumah sakit rekanan Sequis dengan menanggung biaya rawat inap hingga 7 hari.

Baca juga: Kuartal II-2021, Sequis Life Bukukan Laba Bersih Rp 438 Miliar

Produk ini juga menanggung biaya pembedahan karena sakit atau kecelakaan. Misalnya, nasabah diharuskan rawat inap selama 7 hari maka Sequis akan memberikan biaya santunan tunai rawat inap sebesar Rp 2,1 juta dengan rincian 7 hari dikalikan santunan Rp 300.000 per hari.

Jika 3 bulan kemudian nasabah kembali dirawat di rumah sakit selama 43 hari maka Sequis akan membayarkan biaya Santunan Tunai Rawat Inap sebesar Rp 12.900.000 dengan rincian 43 hari dikalikan santunan Rp 300.000 per hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com