Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Dua Hal Ini jika Anda Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal

Kompas.com - 22/07/2022, 13:03 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Awal pekan ini, kasus dapat transferan dana tiba-tiba dari pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perbincangan warganet.

Hal itu bermula dari unggahan akun Twitter @BUNDAHYUNJIN pada Senin (18/7/2022).

Pengunggah mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1,04 juta dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga perusahaan pinjol. 

Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di Google.

"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis akun tersebut.

"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa,"  imbuh dia.

Baca juga: Ramai soal Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal, Ini Saran dari OJK

Apa yang harus dilakukan? 

Seperti telah diberitakan, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat agar melakukan hal ini jika tiba-tiba dapat transferan dari pinjol yang diduga ilegal. 

1. Lapor polisi

Pertama, melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian RI," terang Tongam.

2. Kembalikan dana 

"Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim," timpal Tongam.

Baca juga: Pengalaman Menjajal Layanan Telepon 157 OJK untuk Cek Pinjol Ilegal

Apa penyebab bisa ditransfer pinjol ilegal

Menurut Tongam, modus pinjaman online ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.

Menurut Tongam, walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjol ilegal.

"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," kata Tongam.

Baca juga: Terbaru, Ini Daftar 100 Pinjol Ilegal 2022 yang Ditutup OJK

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com