Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Hindari Pinjol Transfer Tiba-tiba, OJK: Jangan Pernah Akses atau Isi Data di Aplikasi Mereka

Kompas.com - 22/07/2022, 13:55 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kembali mencuat, lantaran ada salah satu warga yang membeberkan dapat transfer tiba-tiba dari pinjol. 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing membeberkan penyebab warga bisa tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal

Menurut Tongam, modus pinjaman online ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.

Menurut Tongam, walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjaman online ilegal.

"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," kata Tongam.

Baca juga: Lakukan Dua Hal Ini Jika Anda Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal

Lantas apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba dapat tranfer pinjol ilegal? 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat untuk melakukan hal ini jika tiba-tiba dapat transferan dari pinjol yang diduga ilegal.

1. Lapor polisi

Pertama, melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian RI," terang Tongam.

2. Kembalikan dana

"Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim," timpal Tongam.

Baca juga: Waspada, Jika Terima Transfer Dana dari Pinjol tanpa Pengajuan

Cara OJK tangani pinjol ilegal transfer tiba-tiba

Tongam mengungkapkan, dalam rangka menangani pinjaman online ilegal, termasuk yang menggunakan modus transfer dana tanpa pengajuan, SWI di pusat dan juga Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah melakukan upaya baik preventif maupun represif.

1. upaya preventif

Upaya preventif berupa edukasi kepada masyarakat luas melalui sosialisasi, pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah, kuliah umum, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar, dan wawancara dengan media

Selanjutnya, upaya preventif berupa respons pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui tujuh operator periode 11 hingga 14 Juli 2021.

Kemudian kerja sama dengan Google untuk menambahkan syarat tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi, dan iklan layanan masyarakat melalui media milik dinas setempat atau radio lokal.

Baca juga: Pengalaman Menjajal Layanan Telepon 157 OJK untuk Cek Pinjol Ilegal

2. upaya represif

Sementara itu, upaya represif yang dilakukan satgas antara lain dengan mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat dan patroli siber, serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, satgas memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran non-bank untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebagai informasi, SWI terus aktif memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.989 perusahaan.

OJK sendiri telah merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) legal sampai 22 April 2022. Daftar ini diumumkan pada laman resmi OJK ojk.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com