JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tiba-tiba mentransfer dana tanpa persetujuan nasabah kembali terjadi. Pemilik akun Twitter @BUNDAHYUNJIN mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga pinjol.
Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di Google. "Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis akun tersebut.
"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," imbuh dia.
Baca juga: Cara Donasi di Baznas lewat Aplikasi Cinta Zakat
Apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba ditransfer dana pinjaman online ilegal?
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian RI," terang Tongam dilansir dari Antara, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Perbankan Dinilai Perlu Gunakan Cloud
Namun demikian, lanjut dia, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim.
Menurut Tongam, modus pinjaman online ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.
Walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, lanjut Tongam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjaman online ilegal.
"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," ujar Tongam.
Baca juga: Lion Air Group: PT ATS Tak Lagi Jadi Bagian dari Perusahaan sejak Desember 2020
Daftar pinjaman online legal (pinjol legal) 2022
Nah, agar terhindar dari kasus penipuan pinjaman online ilegal, penting bagi masyarakat untuk mengetahui layanan pinjaman online legal atau resmi yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan informasi dari website resmi OJK, berikut daftar 102 perusahaan penyelenggara pinjaman online yang resmi (pinjol legal) per April 2022:
Baca juga: Asosiasi Fintech Berharap Dekom Baru OJK Dukung Eksistensi dan Kreativitas Industri
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Demikian informasi seputar daftar perusahaan pinjaman online legal (pinjol ilegal) yang tercatat di OJK per April 2022. OJK mengimbau masyarakat menjauhi pinjol ilegal dan selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.