JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Charles Sitorus untuk menduduki posisi Dewan Komisaris PT PLN (Persero). Hal ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN yang digelar pada Jumat (22/7/2022).
Keputusan ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-154 MBU 07 2022 yang memutuskan, mengangkat dan menetapkan Charles Sitorus sebagai Dewan Komisaris PLN.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pergantian Dewan Komisaris menjadi bagian dari upaya peningkatan kinerja perusahaan. Dengan pengangkatan tersebut diharapkan komitmen PLN dalam bertransformasi dapat terus berjalan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan di Tanah Air.
Baca juga: Alih Kelola Bandara Halim Perdanakusuma ke Swasta Harus atas Persetujuan Sri Mulyani
“Keluarga Besar PLN mengucapkan selamat bertugas dan akan mendukung penuh Charles Sitorus sebagai Komisaris Independen PLN serta menyampaikan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan oleh Heru Winarko,” ujar Darmawan Prasodjo.
Charles Sitorus sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, serta pernah berkarier di sejumlah perusahaan seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PD Pembangunan Sarana Jaya, dan berbagai perusahaan telekomunikasi.
Selain itu, RUPS tersebut juga memberhentikan dengan hormat Heru Winarko sebagai Komisaris PLN.
Baca juga: PLN Konversi 1.000 Kompor Elpiji ke Listrik di Surakarta
Dengan perubahan di atas maka susunan Dewan Komisaris PLN sebagai berikut:
1. Amien Sunaryadi – Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
2. Suahasil Nazara – Wakil Komisaris Utama
3. Mohamad Ikhsan – Komisaris
4. Rida Mulyana – Komisaris
5. Dudy Purwagandhi – Komisaris
6. Eko Sulistyo – Komisaris
7. Tedi Bharata – Komisaris
8. Susiwijono Moegiarso – Komisaris
9. Alex Iskandar Munaf – Komisaris Independen
10. Charles Sitorus – Komisaris Independen
Baca juga: Mendag Klaim Sudah Berhasil Bikin Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.