Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DANA Terapkan SNAP, Ini Manfaatnya bagi Pengguna dan "Merchant"

Kompas.com - 23/07/2022, 12:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DANA menjadi salah satu perusahaan teknologi keuangan pertama yang menerapkan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP). Adapun produk Open API Pembayaran DANA telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia (BI) pada 30 Juni 2022.

CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara mengatakan sejak awal gagasan SNAP BI diluncurkan, DANA terus memberikan dukungannya dengan terlibat aktif dalam perumusan pedoman teknis dan tata kelola Open API.

"Pasalnya, kami percaya bahwa implementasi SNAP mampu menghilangkan fragmentasi dan mendatangkan kesempatan kolaborasi yang lebih besar antar pelaku industri guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Catat 6 Emiten yang Bagi-bagi Dividen pada Agustus 2022

Ia menambahkan penerapan SNAP juga sejalan dengan komitmen DANA yang selalu mengusung konsep open platform untuk memudahkan integrasi dengan berbagai ekosistem ekonomi digital.

Vince menjelaskan standardisasi melalui SNAP yang dibahas melalui pembaruan kebijakan Bank Indonesia dalam Blue Print Sistem Pembayaran Indonesia 2025 menjadi bukti pentingnya standar nasional untuk menyeragamkan bahasa, protokol, instruksi dan lain sebagainya.

SNAP memfasilitasi interkoneksi antar aplikasi sehingga mampu mendorong percepatan pelaku sistem pembayaran dalam melakukan kerja sama digital dan ke depannya mampu menekan biaya transaksi konsumen.

Kehadiran SNAP juga mampu mendorong integrasi, interkoneksi, dan interoperabilitas, sehingga meningkatkan efisiensi sekaligus interlinkage antara penyedia jasa pembayaran (PJP) bank dan PJP non-bank, maupun pelaku ekonomi digital lainnya.

Baca juga: Kapitalisasi Pasar Bursa Melonjak hingga Sentuh Rp 9.067 Triliun

Adapun proses integrasi tersebut dapat dirasakan oleh 3 pihak berikut.

1. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)

Untuk PJP baik bank maupun non-bank, integrasi dan interkoneksi yang dilakukan dengan merchant maupun PJP lainnya akan semakin efektif dan efisien, karena menggunakan standar umum yang telah ditetapkan secara nasional dan dipahami oleh seluruh pelaku sistem pembayaran.

2. Merchant

Untuk merchant, hadirnya SNAP dapat memudahkan pelaku usaha untuk menjadi bagian dari ekosistem pembayaran digital sehingga mampu memperluas kesempatan bagi lebih banyak usaha untuk merasakan manfaat pembayaran digital.

Merchant juga dapat memiliki pilihan PJP untuk integrasi yang lebih luas melalui satu API yang sama sehingga mampu berdampak positif untuk meningkatkan usahanya agar lebih mandiri dan berdaya saing.

3. Pengguna

Sementara untuk pengguna, berkat keterikatan antara semua PJP dan merchant, maka akan tercipta layanan keuangan digital yang makin inklusif, efisien dan aman. Imbas positifnya, SNAP mampu menciptakan pertumbuhan industri pembayaran yang lebih sehat, aman dan mendorong industri pembayaran untuk terus berinovasi dan memberikan pengalaman bertransaksi digital terbaik untuk pengguna.

Vince menjelaskan, DANA merupakan first mover pada Working Group Nasional Open API bersama 14 first mover lainnya, yang terdiri dari pelaku perbankan, ecommerce, dan PJP lainnya

"Besar harapan kami berbagai terobosan yang dibawa Bank Indonesia sekaligus dukungan dari seluruh industri pembayaran, benar-benar mampu mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia,” tutup Vince.

Baca juga: Promo KPR BRI untuk ASN, Anggota TNI-Polri, dan Pegawai BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com