KOMPAS.com - Zakat penghasilan bersifat wajib bagi umat Islam yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap. Namun, masih banyak yang belum mengerti cara menghitung zakat penghasilan.
Dikutip dari buku Zakat Dalam Perekonomian Modern oleh Didin Hafidhuddin, zakat adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang memiliki posisi sangat penting, baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.
Namun, zakat penghasilan saat ini belum berfungsi secara maksimal untuk pemerataan kesejahteraan umat.
Pasalnya, masih banyak yang tidak mengetahui porsi zakat penghasilan berapa persen dari penghasilan dan cara menghitung zakat penghasilan.
Baca juga: Generasi Muda Sulit Membeli Rumah? Simak Tipsnya Berikut
Selain itu, kedudukan hukum zakat penghasilan juga masih sering ditanyakan umat Islam di Indonesia.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas.
Zakat penghasilan dikenal juga sebagai zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal. Zakat penghasilan adalah bagian dari penghasilan yang harus dikeluarkan oleh seseorang setiap bulannya.
Fatwa MUI menjelaskan, penghasilan dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik penghasilan rutin maupun tidak rutin.
Baca juga: Besaran Bunga Shopee Paylater, Denda, dan Cara Menghitungnya
Orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan, apabila penghasilannya sudah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.
Berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, nilai 85 gram emas setara dengan Rp 79.738.415.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.