Misalnya, harga emas hari ini adalah Rp 1.000.000 per gram. Maka nishab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp 85.000.000.
Baca juga: Kereta Cepat Tak Sampai Kota Bandung, Kira-kira yang Minat Banyak?
Sementara pengahasilan Pak Aris adalah Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun. Maka Pak Aris termasuk wajib zakat penghasilan karena penghasilannya lebih dari nilai emas 85 gram tersebut.
Cara menghitung zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Pak Aris:
Rumus yang sama juga bisa digunakan untuk seseorang yang berpenghasilan tidak tetap. Namun, harus menjumlahkan total penghasilannya selama setahun terlebih dulu baru kemudian dialikan dengan kadar zakat penghasilan 2,5 persen.
Demikian, penjelasan terkait cara menghitung zakat penghasilan. Informasi ini wajib diketahui umat Islam agar tidak bingung menentukan besaran zakat penghasilan berapa persen dari penghasilannya.
Baca juga: Keruwetan Kereta Cepat dan Sikap Keberatan Jonan saat Jadi Menhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.