Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38

Kompas.com - 25/07/2022, 05:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38 telah dibuka. Dengan demikian, para pendaftar yang telah memiliki akun sebelumnya bisa langsung klik "Gabung Gelombang" tanpa harus mendaftar lagi dari awal.

Pembukaan pendaftaraan Prakerja ini telah dibuka mulai Minggu (24/7/2022) siang. Pengumuman tersebut diposting langsung akun Instagram (IG) resmi Kartu Prakerja.

"Gelombang 38 dibuka! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini, kamu sudah bisa klik "Gabung Gelombang" untuk mengikuti gelombang 38. Yuk gunakan kesempatannya dan buat kamu yang belum mendaftar Kartu Prakerja, segera lakukan registrasi untuk bisa gabung gelombang," tulis postingan tersebut, Minggu.

Mengacu gelombang-gelombang sebelumnya, masa pendaftaran biasanya dibuka kurang lebih 3-4 hari, ditutup dan diumumkan beberapa hari setelahnya.

Baca juga: Menguji Klaim Keberhasilan Program Kartu Prakerja

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 38

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 38:

  • WNI yang dibuktikan dengan KTP.
  • Minimal berusia 18 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Airlangga: Kartu Prakerja Manfaatkan Tol Langit...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com