Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Alih Kelola Bandara Halim Perdanakusuma: Perlu Izin Kemenkeu hingga Bantahan Lion Air

Kompas.com - 25/07/2022, 07:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (AP II) akan menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma kepada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).

Sebelumnya, PT ATS diketahui sebagai anak usaha Lion Air Group, namun, belakangan hal tersebut dibantah oleh perusahaan tersebut.

Lantas, seperti apa fakta-fakta seputar alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma dari BUMN ke swasta?

Baca juga: Duduk Perkara Alih Kelola Bandara Halim Perdanakusuma

Berikut ini rangkuman Kompas.com

Harus Izin Kemenkeu*

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, Bandara Halim Perdanakusuma merupakan barang milik negara (BMN) yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk digunakan.

Adapun dalam hal ini penggunaan bandara tersebut dilakukan Kemenhan oleh TNI AU.

Oleh karenanya, alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma kepada pihak mana pun baik BUMN dan swasta harus melalui persetujuan Kemenkeu.

"Yang namanya pemanfaatan BMN prinsipnya harus persetujuan Menteri Keuangan sebagai pengelola barang, sementara kementerian atau lembaga itu statusnya pengguna barang. Jadi persertujuannya di Kemenkeu, di bagian DJKN," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi Bincang Bareng DJKN, Jumat (22/7/2022).

Encep mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keputusan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma dari PT AP II ke PT ATS.

Karenanya, Kemenkeu akan segera melakukan pertemuan dengan pihak terkait, di antaranya TNI AU dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jadi terkait masalah, ini ada miss sedikit. Kami mau rapat dulu, kami banyak mendengar di media. Kami akan lakukan rapat dulu dengan mereka untuk melihat duduk persoalannya," kata dia.

Baca juga: Menhub: Bandara Halim Kembali Layani Penerbangan Komersial September 2022

Berdasarkan putusan PK MA

TNI AU menjelaskan, keputusan alih pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, atas putusan tersebut, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.

Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.

Selanjutnya AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com