Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kekayaan Intelektual yang Dapat Dijadikan Jaminan Utang ke Bank dan Non-bank

Kompas.com - 25/07/2022, 11:49 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memudahkan pelaku ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan dari bank atau non-bank dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksud dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

Baca juga: Konten YouTube Jadi Jaminan Bank, Ini Respons BNI

Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Lalu apakah semua kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang? Berikut kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang ke bank dan non-bank:

1. Kekayaan intelektual yang tercatat di kementerian

Dalam PP tersebut, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang harus yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Baca juga: Sandiaga Sebut 17 Subsektor Ekraf Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Apa Saja Syaratnya?

2. Kekayaan intelektual yang dikelola sendiri atau dialihkan ke pihak lain

Kemudian, dalam PP 24 Tahun 2022 juga tertulis kekayaan intelektual yang dimaksud ialah kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Oleh karenanya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat.

3. Kekayaan intelektual yang memiliki valuasi dari penilai yang berizin dan kompeten

Adapun kekayaan intelektual yang dapat menjadi jaminan utang harus dinilai oleh penilai kekayaan intelektual menggunakan pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan atau pendekatan lainnya sesuai dengan standar penilaian.

Namun pihak penilai tidak boleh sembarangan karena harus penilai yang memiliki izin penilai publik dari kementerian, memiliki kompetensi di bidang penilaian kekayaan intelektual, dan terdaftar di kementerian.

Baca juga: OJK Masih Kaji Kelayakan Konten YouTube Jadi Jaminan Utang ke Bank

4. Kekayaan intelektual yang telah bersertifikat

Berdasarkan berita sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, seseorang yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan utang.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna kepada awak media di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).

Dia melanjutkan, nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual ini untuk menentukan besaran nilai pinjaman yang dapat diberikan.

"Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar," jelas Yasonna.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Ini Aturannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com