Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang, tapi Keputusan Tetap di Bank

Kompas.com - 25/07/2022, 13:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai aturan kekayaan intelektual termasuk konten YouTube sebagai jaminan utang di bank tidak mempersulit perbankan.

Pasalnya, kekayaan intelektual ini hanya satu dari sekian opsi jaminan utang yang dapat dipilih perbankan untuk memberikan pembiayaan ke nasabah.

"(Aturan) ini enggak bikin ribet, yang dilakukan bank enggak berubah. Ini cuma tambahan saja kalau kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Isi Daya Kendaraan Listrik di Rumah Bisa Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Menurutnya, pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 hanya membuka peluang bagi perbankan yang ingin memberikan pembiayaan ke pelaku ekonomi kreatif, yaitu melalui kekayaan intelektual.

Artinya, keputusan menerima kekayaan intelektual tersebut sebagai jaminan utang tetap menjadi wewenang bank untuk menerima atau menolak pengajuan utang.

"Ini bukan harus (dipenuhi), keputusan tetap di bank. Banknya bisa yakin enggak dengan jaminan misal konten YouTube, kalau enggak yakin dia tetap bisa menolak," jelas Piter.

Selain itu, dia bilang, bank dalam memberikan pembiayaan ke nasabah tidak hanya berpatokan pada jaminan utang tetapi juga pada kepercayaannya kepada nasabah tersebut.

Untuk menilai apakah nasabah dapat dipercaya untuk diberikan utang, biasanya bank melakukan analisis karakter, kapasitas, modal, agunan, kondisi ekonomi nasabah.

Baca juga: Citayam Fashion Week Jadi Rebutan, Ini Tahapan Pendaftaran Merek di Kemenkumham

"Jadi walaupun sudah bisa menjadi jaminan, keputusan bank tetap pada keyakinannya atas nasabah, berdasarkan faktor-faktor lainnya juga. Khususnya karakter dari nasabah," ucapnya.

Kendati demikian, inti dari penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2022 ialah pemerintah mendukung pelaku ekonomi kreatif agar mudah mendapatkan pembiayaan.

Kemudian, baik perbankan maupun masyarakat kini memiliki pandangan yang sama bahwa kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank. Meskipun tidak berarti semua kekayaan intelektual dapat diterima bank saat pengajuan kredit.

"Saya kira semua kekayaan intelektual seharusnya bisa menjadi jaminan di bank dan non bank. Bagus kalau pemerintah kemudian menegaskannya dalam sebuah PP," tuturnya.

Baca juga: Ini Kekayaan Intelektual yang Dapat Dijadikan Jaminan Utang ke Bank dan Non-bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com