Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Pinjam Uang secara Online, Kenali Dulu Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berikut

Kompas.com - 25/07/2022, 15:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) memang memberikan manfaat untuk masyarakat.

Dengan fintech atau pinjol, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pinjaman uang. Selain itu, karena pinjol berbasis teknologi, layanan ini juga memungkinkan semua kegiatan dilaksanakan dengan lebih cepat.

Fintech P2P lending merupakan platform dengan skema layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online.

Baca juga: Daftar Pinjol Legal 2022 Terbaru yang Berizin OJK

Namun begitu dalam menggunakan pinjol, masyarakat perlu waspada dengan berbagai modus penipuan yang berkedok pinjalan online (pinjol).

Penipuan melalui pinjaman online (pinjol) kian marak lantaran oknum penipu sadar, peminjam biasanya dalam keadaan terdesak dan butuh uang dengan cepat.

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari penupuan berkedok P2P lending atau pinjol. Simak ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:

1. Pinjol terkesan mengejar-ngejar dan memaksa

Saat akan melakukan peminjaman biasanya pihak peminjam lebih antusias dibanding pemberi pinjaman, bukan sebaliknya.

Baca juga: Cara Hindari Pinjol Transfer Tiba-tiba, OJK: Jangan Pernah Akses atau Isi Data di Aplikasi Mereka

Ada juga yang memakai trik lain seperti bersikap wajar saat peminjam menanyakan informasi, tetapi saat follow up mulai merayu dengan berbagai bonus dan fasilitas yang berlebihan dan cenderung tidak masuk akal.

2. Informasi pinjol tidak jelas (email, website, alamat)

Perhatikan informasi yang terdapat di laman perusahaan, bila ada hal-hal yang mencurigakan sudah sebaiknya waspada.

Perhatikan pula alamat email yang digunakan perusahaan. Apabila menggunakan email pribadi dan bukan email resmi perusahaan ini patut untuk dicurigai. Selain itu, kamu perlu memeriksa alamat perusahaan yang diinfokan jangan sampai alamat yang tercantum adalah palsu.

Baca juga: Lakukan Dua Hal Ini jika Anda Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal

3. Persyaratan pinjol terlalu mudah

Syarat melakukan P2P Lending atau pinjol memang lebih mudah dibanding peminjaman konvensional.

Salah satu hal yang dilakukan oleh oknum adalah mengabaikan histori kredit penerima pinjaman sehingga terkesan mudah dan cepat. Padahal hal ini merupakan salah satu syarat penting apakah seorang calon penerima pinjaman layak menerima pinjaman atau tidak.

4. Pinjol meminta uang muka

Saat melakukan P2P Lending atau pinjol, kamu memang akan dimintai biaya administrasi, tetapi biasanya jumlahnya relatif kecil.

Namun, perlu diwaspadai apabila perusahaan meminta dana yang cukup besar, misalnya lebih dari Rp 1 juta dengan alasan untuk mempermudah proses administrasi. Bisa saja, ini merupakan motif penipuan.

Baca juga: Waspada, Jika Terima Transfer Dana dari Pinjol tanpa Pengajuan

5. Pinjol meminta informasi pribadi secara berlebihan

Kamu harus waspada apabila perusahaan menanyakan hal-hal yang bersifat privasi seperti PIN atau password rekening bank. Pada umumnya informasi yang dibutuhkan pinjol adalah nama, alamat e-mail, nomor KTP, dan nomor telepon.

6. Aplikasi diinstal dari penyedia tidak resmi

Demi kemudahan peminjam, kini banyak perusahaan yang juga menyediakan aplikasi peminjaman online (pinjol).

Kamu harus jeli saat menginstal aplikasi pinjol, seperti pada bagian permission hal apa saja yang disetujui aplikasi cari tahu dari handphone.

Bentuk permission seperti mengecek kontak di handphone, riwayat panggilan, dan SMS  seharusnya tidak perlu disetujui.

Sebelum melakukan pinjaman pada pinjol, kamu sebaiknya melakukan cek terlebih dahulu apakah pinjol yang akan dituju itu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK telah merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) legal sampai 22 April 2022. Daftar ini diumumkan pada laman resmi OJK ojk.go.id.

Baca juga: OJK: Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal, Emak-emak UMKM Harus Dapat Akses Pinjaman Legal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com