JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) memang memberikan manfaat untuk masyarakat.
Dengan fintech atau pinjol, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pinjaman uang. Selain itu, karena pinjol berbasis teknologi, layanan ini juga memungkinkan semua kegiatan dilaksanakan dengan lebih cepat.
Fintech P2P lending merupakan platform dengan skema layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online.
Baca juga: Daftar Pinjol Legal 2022 Terbaru yang Berizin OJK
Namun begitu dalam menggunakan pinjol, masyarakat perlu waspada dengan berbagai modus penipuan yang berkedok pinjalan online (pinjol).
Penipuan melalui pinjaman online (pinjol) kian marak lantaran oknum penipu sadar, peminjam biasanya dalam keadaan terdesak dan butuh uang dengan cepat.
Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari penupuan berkedok P2P lending atau pinjol. Simak ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:
1. Pinjol terkesan mengejar-ngejar dan memaksa
Saat akan melakukan peminjaman biasanya pihak peminjam lebih antusias dibanding pemberi pinjaman, bukan sebaliknya.
Baca juga: Cara Hindari Pinjol Transfer Tiba-tiba, OJK: Jangan Pernah Akses atau Isi Data di Aplikasi Mereka
Ada juga yang memakai trik lain seperti bersikap wajar saat peminjam menanyakan informasi, tetapi saat follow up mulai merayu dengan berbagai bonus dan fasilitas yang berlebihan dan cenderung tidak masuk akal.
2. Informasi pinjol tidak jelas (email, website, alamat)
Perhatikan informasi yang terdapat di laman perusahaan, bila ada hal-hal yang mencurigakan sudah sebaiknya waspada.
Perhatikan pula alamat email yang digunakan perusahaan. Apabila menggunakan email pribadi dan bukan email resmi perusahaan ini patut untuk dicurigai. Selain itu, kamu perlu memeriksa alamat perusahaan yang diinfokan jangan sampai alamat yang tercantum adalah palsu.
Baca juga: Lakukan Dua Hal Ini jika Anda Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal
3. Persyaratan pinjol terlalu mudah
Syarat melakukan P2P Lending atau pinjol memang lebih mudah dibanding peminjaman konvensional.
Salah satu hal yang dilakukan oleh oknum adalah mengabaikan histori kredit penerima pinjaman sehingga terkesan mudah dan cepat. Padahal hal ini merupakan salah satu syarat penting apakah seorang calon penerima pinjaman layak menerima pinjaman atau tidak.
4. Pinjol meminta uang muka
Saat melakukan P2P Lending atau pinjol, kamu memang akan dimintai biaya administrasi, tetapi biasanya jumlahnya relatif kecil.
Namun, perlu diwaspadai apabila perusahaan meminta dana yang cukup besar, misalnya lebih dari Rp 1 juta dengan alasan untuk mempermudah proses administrasi. Bisa saja, ini merupakan motif penipuan.
Baca juga: Waspada, Jika Terima Transfer Dana dari Pinjol tanpa Pengajuan
5. Pinjol meminta informasi pribadi secara berlebihan
Kamu harus waspada apabila perusahaan menanyakan hal-hal yang bersifat privasi seperti PIN atau password rekening bank. Pada umumnya informasi yang dibutuhkan pinjol adalah nama, alamat e-mail, nomor KTP, dan nomor telepon.
6. Aplikasi diinstal dari penyedia tidak resmi
Demi kemudahan peminjam, kini banyak perusahaan yang juga menyediakan aplikasi peminjaman online (pinjol).
Kamu harus jeli saat menginstal aplikasi pinjol, seperti pada bagian permission hal apa saja yang disetujui aplikasi cari tahu dari handphone.
Bentuk permission seperti mengecek kontak di handphone, riwayat panggilan, dan SMS seharusnya tidak perlu disetujui.
Sebelum melakukan pinjaman pada pinjol, kamu sebaiknya melakukan cek terlebih dahulu apakah pinjol yang akan dituju itu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK telah merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) legal sampai 22 April 2022. Daftar ini diumumkan pada laman resmi OJK ojk.go.id.
Baca juga: OJK: Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal, Emak-emak UMKM Harus Dapat Akses Pinjaman Legal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.