Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal NIK Jadi NPWP, Kemenkeu: Permudah Warga Lapor dan Bayar Pajak

Kompas.com - 25/07/2022, 19:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Integrasi data antara NIK dan NPWP sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022.

Staf Ahli Menteri keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, integrasi KTP menjadi NPWP diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan kepatuhan wajib pajak (compliance gap) dalam sistem perpajakan Indonesia.

Ia menjelaskan, secara teori terdapat empat pilar kepatuhan yaitu mendaftarkan diri, pelaporan, kepatuhan pembayaran, dan correct reporting atau melaporkan dengan benar. Maka melalui penggunaan NIK untuk perpajakan diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak.

"Jadi kepatuhan ada empat pilar, melalui kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri, merupakan fungsi dari integrasi NIK jadi NPWP. Dengan integrasi ini tentu tidak semua orang yang mempunyai NIK harus bayar pajak," ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Senin (25/7/2022).

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Simak Ketentuan Penting Berikut Ini

Memudahkan administrasi

Yon mengungkapkan, integrasi KTP menjadi NPWP akan memudahkan administrasi, selain itu memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Integrasi ini menjadi salah satu dari tiga format baru NPWP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 ditetapkan format baru, pertama untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Kendati demikian, format baru tersebut masih dalam pengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan, seperti masuk ke aplikasi pajak.go.id. Nantinya, format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024.

"NIK jadi sarana administrasi, agar di negara ini hanya punya satu nomor, jadi orang enggak perlu susah (punya dua nomor). Yang pasti dengan integrasi ini, tidak semua orang bayar pajak, sehingga ada kewajiban subjektif dan objektif," kata Yon.

Baca juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, NPWP Format Lama Masih Berlaku Sampai 31 Desember 2023

Bagaimana jika belum punya NPWP? 

Ia menjelaskan, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, NIK akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ini memang bertahap, sehingga belum semua wajib pajak bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

Namun bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP saat orang tersebut sudah memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Aktivasi dilakukan melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Jadi enggak lagi daftar bikin NPWP, tapi mengaktivasi bahwa ketika seseorang memiliki penghasilan di atas PTKP maka tinggal diaktivasikan NIK-nya untuk menjadi NPWP sebagai sarana kewajiban perpajakan," jelas dia.

Baca juga: Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Ditjen Pajak Jamin Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah

 

Diharapkan tingkatkan kepatuhan perpajakan

Selain melalui integrasi NIK sebagai NPWP, reformasi perpajakan juga dilakukan melalui pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi, hingga otoritas pajak negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI) dengan 113 yurisdiksi partisipan (inbound) dan 95 yurisdiksi tujuan pelaporan (outbound) yang diterima setiap bulan September.

Lewat pertukaran data tersebut maka diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan. Data-data yang didapat dari pihak eksternal tersebut akan dicocokan dengan data SPT yang dimiliki Ditjen Pajak, sehingga ketika ada selisih antara kedua data maka akan diminta klarifikasi dari wajib pajak tersebut.

"Berbagai macam data itu sudah ada dalam sistem perpajakan, dan kami sekarang sedang administrasikan dengan baik. Maka kemudian dengan proses data, kami bandingkan antara data yang diperoleh dari pihak ketiga, termasuk dari otoritas negara lain, dengan SPT wajib pajak," ungkap dia.

"Jika ditemukan selisih atau perbedaan akan dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak. Jika memang valid ada selisih, maka akan diminta membayar kewajiban yang kurang bayar," tutup Yon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com