KARAWANG, KOMPAS.com - Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Kabupaten Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk menagih kredit macet.
BJB Karawang dan Kejari Karawang melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Mantan Direktur BJB Syariah Kasus Kredit Macet Rp 11 Miliar
Penandatanganan kesepakatan bersama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut mencakup pertimbangan hukum dan bantuan hukum berupa mediasi, fasilitator dan konsiliator untuk penyelamatan dan pemulihan aset kredit bank BJB Cabang Karawang.
Pimpinan Cabang BJB Karawang Maman Rukmana mengungkapkan, dalam kerja sama itu pihaknya meminta bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi.
"Bank BJB juga memohon poin mengenai pertimbangan hukum secara legal opinion maupun legal assistance," kata Maman.
Baca juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Bank BJB Berencana Ekspansi Kredit hingga Perkuat Layanan Digital
Adapun poin kerja sama di antaranya penyelamatan dan pemulihan uang negara berupa pendampingan mediator, fasilitator dan konsiliator.
"Kita sangat mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada ibu Martha Parulina Berliana (Kepala Kejaksaan Negeri Karawang). Semoga semoga sinergitas ini semakin erat untuk menjadi berkah dan manfaat memberikan kontribusi dalam pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah," ujar dia.
Baca juga: Gandeng Digidata, Bank BJB Permudah Verifikasi Calon Nasabah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.