Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Rebutan Hak Merek "Citayam Fashion Week", Apa Itu HAKI?

Kompas.com - 26/07/2022, 10:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rebutan pengajuan Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) atas Citayam Fashion Week, sempat membuat heboh. Bahkan mengundang banyak tokoh untuk ikut berkomentar atas event tersebut.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai, Citayam Fashion Week berdampak positif bagai perekonomian. Namun demikian, ada baiknya jika hal ini dibarengi dengan kondisi lalu lintas yang lancar.

“Secara umum ada dampak positif bagi perekonomian. Tapi saat kemarin menghadiri acara pernikahan adiknya mbak wamen dan harus meintasi Dukuh Atas, ini tidak bergerak. Citayam Fashion Week memang sangat viral tapi tidak dibarengi dengan penataan lalu lintas, akhirnya banyak motor-motor yang parkir di jalanan,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Ridwan Kamil: Saran Saya, Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham Dicabut Saja

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengatakan Citayam Fashion Week merupakan tempat berekspresi, dan tidak butuh turut campur berbagai pihak terlalu jauh.

Dia juga mengatakan, fenomena “Citayam Fashion Week” itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula.

“Nasihat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Jikapun ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah mereka sendiri yang mengurusnya melalui komunitasnya. Oleh mereka bukan Anda,” jelas Ridwan dikutip dalam Instagram miliknya.

Apa itu HAKI?

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.

Dengan kata lain, HAKI hanya berhak diperoleh oleh pencipta suatu karya atau inovasi. Hak ini juga mendapatkan perlindungan undang-undang, dimana setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) HAKI dapat digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Adapun objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HAKI juga memiliki dua kategori yakni Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta.

Hak Milik Perindustrian mencakup penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis.

Sementara itu, untuk Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain arsitektur hak terkait.

Baca juga: Sandiaga: Siapa Tahu Roy, Jeje, Bonge, Bisa Tampil di Paris

Untuk mengajukan permohonan HAKI, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, seperti:

1. Surat pernyataan hak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com