Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Rebutan Hak Merek "Citayam Fashion Week", Apa Itu HAKI?

Kompas.com - 26/07/2022, 10:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rebutan pengajuan Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) atas Citayam Fashion Week, sempat membuat heboh. Bahkan mengundang banyak tokoh untuk ikut berkomentar atas event tersebut.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai, Citayam Fashion Week berdampak positif bagai perekonomian. Namun demikian, ada baiknya jika hal ini dibarengi dengan kondisi lalu lintas yang lancar.

“Secara umum ada dampak positif bagi perekonomian. Tapi saat kemarin menghadiri acara pernikahan adiknya mbak wamen dan harus meintasi Dukuh Atas, ini tidak bergerak. Citayam Fashion Week memang sangat viral tapi tidak dibarengi dengan penataan lalu lintas, akhirnya banyak motor-motor yang parkir di jalanan,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Ridwan Kamil: Saran Saya, Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham Dicabut Saja

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengatakan Citayam Fashion Week merupakan tempat berekspresi, dan tidak butuh turut campur berbagai pihak terlalu jauh.

Dia juga mengatakan, fenomena “Citayam Fashion Week” itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula.

“Nasihat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Jikapun ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah mereka sendiri yang mengurusnya melalui komunitasnya. Oleh mereka bukan Anda,” jelas Ridwan dikutip dalam Instagram miliknya.

Apa itu HAKI?

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.

Dengan kata lain, HAKI hanya berhak diperoleh oleh pencipta suatu karya atau inovasi. Hak ini juga mendapatkan perlindungan undang-undang, dimana setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) HAKI dapat digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Adapun objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HAKI juga memiliki dua kategori yakni Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta.

Hak Milik Perindustrian mencakup penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis.

Sementara itu, untuk Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain arsitektur hak terkait.

Baca juga: Sandiaga: Siapa Tahu Roy, Jeje, Bonge, Bisa Tampil di Paris

Untuk mengajukan permohonan HAKI, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, seperti:

1. Surat pernyataan hak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com