2. Surat perngalihan hak
3. Surat kuasa
4. Fotocopi KTP/identigas pemohon
5. Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
6. Fotokopi NPWP badan hukum
7. Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.
8. Untuk lebih lengkapnya perihal syarat pengajuan HAKI dapat dilihat di sini.
Baca juga: Baim Wong Sebut Ingin Citayam Fashion Week Jadi Legal dan Enggak Musiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.