Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Rebutan Hak Merek "Citayam Fashion Week", Apa Itu HAKI?

Kompas.com - 26/07/2022, 10:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

2. Surat perngalihan hak

3. Surat kuasa

4. Fotocopi KTP/identigas pemohon

5. Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris

6. Fotokopi NPWP badan hukum

7. Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

8. Untuk lebih lengkapnya perihal syarat pengajuan HAKI dapat dilihat di sini.

Baca juga: Baim Wong Sebut Ingin Citayam Fashion Week Jadi Legal dan Enggak Musiman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com