Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Rebutan Hak Merek "Citayam Fashion Week", Apa Itu HAKI?

Kompas.com - 26/07/2022, 10:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rebutan pengajuan Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) atas Citayam Fashion Week, sempat membuat heboh. Bahkan mengundang banyak tokoh untuk ikut berkomentar atas event tersebut.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai, Citayam Fashion Week berdampak positif bagai perekonomian. Namun demikian, ada baiknya jika hal ini dibarengi dengan kondisi lalu lintas yang lancar.

“Secara umum ada dampak positif bagi perekonomian. Tapi saat kemarin menghadiri acara pernikahan adiknya mbak wamen dan harus meintasi Dukuh Atas, ini tidak bergerak. Citayam Fashion Week memang sangat viral tapi tidak dibarengi dengan penataan lalu lintas, akhirnya banyak motor-motor yang parkir di jalanan,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Ridwan Kamil: Saran Saya, Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham Dicabut Saja

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengatakan Citayam Fashion Week merupakan tempat berekspresi, dan tidak butuh turut campur berbagai pihak terlalu jauh.

Dia juga mengatakan, fenomena “Citayam Fashion Week” itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula.

“Nasihat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Jikapun ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah mereka sendiri yang mengurusnya melalui komunitasnya. Oleh mereka bukan Anda,” jelas Ridwan dikutip dalam Instagram miliknya.

Apa itu HAKI?

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.

Dengan kata lain, HAKI hanya berhak diperoleh oleh pencipta suatu karya atau inovasi. Hak ini juga mendapatkan perlindungan undang-undang, dimana setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) HAKI dapat digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Adapun objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HAKI juga memiliki dua kategori yakni Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta.

Hak Milik Perindustrian mencakup penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis.

Sementara itu, untuk Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain arsitektur hak terkait.

Baca juga: Sandiaga: Siapa Tahu Roy, Jeje, Bonge, Bisa Tampil di Paris

Untuk mengajukan permohonan HAKI, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, seperti:

1. Surat pernyataan hak

2. Surat perngalihan hak

3. Surat kuasa

4. Fotocopi KTP/identigas pemohon

5. Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris

6. Fotokopi NPWP badan hukum

7. Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

8. Untuk lebih lengkapnya perihal syarat pengajuan HAKI dapat dilihat di sini.

Baca juga: Baim Wong Sebut Ingin Citayam Fashion Week Jadi Legal dan Enggak Musiman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com