Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Ratio" Indonesia Ada di Bawah Rata-rata Negara Asia Pasifik

Kompas.com - 26/07/2022, 21:15 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat, rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada tahun 2022 berada di bawah rata-rata tax ratio negara-negara di kawasan Asia Pasifik.

Menurut lembaga tersebut, tax ratio Indonesia pada tahun 2022 sebesar 10,1 persen produk domestik bruto (PDB), atau lebih rendah dari rata-rata tax ratio Asia Pasifik yang sebesar 19 persen PDB. Bahkan, tax ratio Indonesia kali ini jauh lebih rendah dari rata-rata tax ratio OECD yang sebesar 33,5 persen PDB.

Meski begitu, OECD menegaskan Indonesia tak sendiri. Pasalnya ada negara-negara lain di Asia Pasifik yang juga mencatat tax ratio di bawah rata-rata regional. Hanya saja, memang Indonesia berada di posisi bontot dan hanya mengungguli Bhutan dan Laos dengan tax ratio masing-masing 8,9 persen PDB.

Baca juga: Soal NIK Jadi NPWP, Kemenkeu: Permudah Warga Lapor dan Bayar Pajak

“Dari 28 negara di kawasan Asia Pasifik, sebanyak 12 negara saja yang memiliki tax ratio di atas rata-rata Asia Pasifik yang sebesar 19,1 persen PDB pada 2020. Sebagian besar negara Asia dalam laporan kami berada di bawah rata-rata tax ratio Asia Pasifik,” tulis lembaga tersebut dalam laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022.

Nah, angka tax ratio yang dikeluarkan oleh OECD ini juga memperhitungkan kontribusi jaminan sosial atau iuran jaminan sosial (SSC). Bila tidak memasukkan hitungan SSC tersebut, maka tax ratio Indonesia pada tahun 2022 rupanya hanya 9,5 persen PDB.

Bahkan, hanya ada tiga negara di kawasan Asia Pasifik yang memiliki tax ratio tanpa iuran jaminan sosial yang di bawah 15 persen PDB, yaitu Indonesia, Malaysia dengan tax ratio sebesar 11,1 persen PDB, dan Kazakhstan dengan tax ratio sebesar 13,3 persen PDB.

Baca juga: 2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Registrasi Kendaraan Bakal Dihapus!

Sebaliknya, ada 6 negara di kawasan Asia yang memiliki tax ratio di kisaran 15 persen PDB hingga 20 persen PDB, tanpa iuran jaminan sosial, yaitu Filipina dengan tax ratio 15,0 persen PDB, China dengan tax ratio 15,2 persen PDB, Thailand 15,5 persen PDB, Vietnam 15,8 persen PDB, Jepang 18,5 persen PDB, dan Mongolia dengan tax ratio 17,3 persen PDB.

Sebagai catatan, OECD menyebut tidak memasukkan iuran jaminan sosial dalam perhitungan tax ratio, tidak terlalu berdampak signifikan terhadap tax ratio terhadap PDB negara-negara di kawasan Pasifik. Pasalnya, dana perlindungan sosial terutama dari pendapatan umum dan bukan dari iuran jaminan sosial.

Sedangkan di sebagian besar negara kawasan Asia, iuran jaminan sosial ini memiliki peran yang lebih signifikan dalam perhitungan tax ratio terhadap PDB. (Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Baca juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Dapat Insentif Pajak

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OECD: Tax Ratio Indonesia 2022 di Bawah Rata-rata Negara Asia Pasifik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com