"Menhub tidak hadir pada groundbreaking karena harus fokus menuntaskan aspek perizinan, agar pembangunan bisa segera dilaksanakan tidak hanya groundbreaking saja," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Informasi dan Keterbukaan Publik Hadi M Djuraid kala itu, 21 Januari 2016.
Menurut dia, PT Kereta Cepat Indonesia-China sudah mengantongi izin trase dari Menhub sehingga bisa melaksanakan peletakan batu pertama. Namun, lanjut dia, untuk pembangunannya harus memperoleh izin pembangunan.
Baca juga: Keruwetan Kereta Cepat dan Sikap Keberatan Jonan saat Jadi Menhub
"Izin pembangunan bukan izin administratif, namun merupakan evaluasi teknis rancang bangun dan analisis aspek keselamatan prasarana kereta api," tuturnya.
Menurut Hadi, masih ada hal teknis yang belum dipenuhi PT Kereta Cepat Indonesia-China sehingga belum semua perizinan bisa dikeluarkan.
"Pada prinsipnya Menhub sangat senang ada pihak swasta bersinergi dengan BUMN membangun KA cepat di Jawa, sehingga dana APBN bisa digunakan untuk pemerataan pembangunan fasilitas transportasi di luar Jawa," ucapnya.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com 3 September 2015, Jonan kala itu menegaskan, selama ini tidak perlu ada moda transportasi semacam kereta cepat untuk rute Jakarta-Bandung.
Kata dia, secara teknis, kereta cepat yang memiliki kecepatan di atas 300 kilometer per jam tidak cocok untuk rute pendek seperti Jakarta-Bandung yang hanya kisaran 150 kilometer.
Baca juga: Kilas Balik Kereta Cepat, Bolak-balik Ditolak Jonan saat Jadi Menhub
Perhitungan Jonan, jika di antara rute Jakarta-Bandung dibangun lima stasiun, jarak antar-satu stasiun dengan stasiun berikutnya sekitar 30 kilometer.
Apabila dibangun delapan stasiun, jarak antar-stasiun kurang dari 20 kilometer. Jonan lebih lanjut memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menempuh jarak 150 kilometer tersebut.
"Kalau Jakarta-Bandung itu total misal butuh 40 menit, berarti kalau interval tiap stasiun (jika lima stasiun) adalah delapan menit. Kalau delapan menit, apa bisa delapan menit itu dari velositas 0 km per jam sampai 300 km per jam? Saya kira enggak bisa," kata Jonan.
Lebih lanjut, mantan bos PT KAI (Persero) itu menyampaikan, apabila di antara Jakarta-Bandung dibangun delapan stasiun, waktu tempuh dari stasiun ke stasiun berikutnya adalah lima menit.
Baca juga: Dilema Kereta Cepat: Target Molor Terus dan Biaya Makin Membengkak
"Dari satu stasiun ke stasiun lainnya lima menit, enggak bisa akselerasinya. Kita menyarankan tidak perlu pakai kereta cepat. Itu saja," ujar Jonan.
Menurut Jonan, kereta cepat idealnya dibangun untuk rute-rute jarak jauh, misalnya Jakarta-Surabaya.
Terkait dengan keputusan pemerintah atas proposal Jepang dan Tiongkok, Jonan menegaskan, megaproyek tersebut akan diserahkan kepada BUMN dan investor secara komersial alias business to business.
Dia menuturkan, tidak ada dana APBN yang digelontorkan untuk proyek yang sifatnya B2B, baik langsung maupun tak langsung. Jonan menjelaskan, BUMN dalam proyek ini bertindak sebagai badan usaha, bukan mewakili pemerintah.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, hanya bertindak sebagai regulator yang mengatur trase dan izin proyeknya. Dia mengatakan, pihaknya hanya bertugas untuk mengatur trase yang akan dilalui proyek tersebut.
Baca juga: Luhut Jawab Tudingan Jebakan Utang China di Proyek Kereta Cepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.