KOMPAS.com - Perdagangan bebas merupakan kondisi ekonomi yang berfokus pada penjualan barang dan jasa tanpa adanya campur tangan dari pihak pemerintah. Inti pelaksanaan pasar bebas adalah hilangnya pengaturan pemerintah.
Sederhananya, inti pelaksanaan pasar bebas adalah hilangnya kebijakan pemerintah yang terkait dengan bea masuk dan keluar suatu barang atau jasa yang dijual lintas batas negara.
Instrumen dalam kebijakan perdagangan internasional pada dasarnya akan menjadi hambatan dalam kegiatan ekspor dan impor.
Adapun hambatan perdagangan secara umum dapat dikategorikan menjadi bentuk tarif dan non-tarif. Sementara, tujuan perdagangan bebas adalah menghilangkan semua hambatan tersebut.
Baca juga: Besaran Bunga Shopee Paylater, Denda, dan Cara Menghitungnya
Salah satu pendorong dari pembentukan pasar bebas adalah globalisasi. Pasalnya, globalisasi memudahkan tiap negara untuk saling terhubung, termasuk di sektor perdagangan.
Pasar bebas memberikan peluang setiap negara untuk melakukan perdagangan dengan negara lain, seperti ekspor dan impor tanpa banyak hambatan, bahkan tidak ada hambatan sama sekali.
Lantaran perdagangan dilakukan antar-negara maka regulasi perdagangannya diatur oleh negara-negara yang bersangkutan. Sehingga perlu ada perjanjian di antara kedua negara terkait perdangan bebas.
Hakikat dari pasar bebas adalah salah satu bentuk perjanjian perdagangan antar dua negara atau lebih.
Dikutip dari Etika Ekonomi oleh Bonaraja Purba, pasar bebas adalah sistem pertukaran ekonomi di mana pajak, kendali mutu, kuota, tarif, dan bentuk lain dari intervensi ekonomi terpusat oleh pemerintah bersifat minimal bahkan tidak ada.
Baca juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru 2022 Lengkap Semua Stasiun
Dengan demikian, pasar bebas adalah perdagangan yang tidak diatur oleh otoritas yang memaksa seperti pemerintah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.