Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Cerah Penempatan Kembali PMI ke Malaysia

Kompas.com - 27/07/2022, 15:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Gaji mereka (PMI) minimal 1.500 ringgit atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar 1.200 ringgit," kata dia.

Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia. Sesuai MoU, PMI yang bekerja sebagai ART dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi 6 anggota keluarga.

Baca juga: BRI Optimistis Penyaluran Kredit Tahun Ini Capai 9-11 Persen

Titik cerah

Usai perkara itu, Malaysia menjajaki komunikasi dengan Pemerintah RI. Kedua belah pihak mulai menemukan titik cerah. Pihak Malaysia, kata Dita, menyatakan patuh mengikuti perjanjian sebelumnya.

"Pada akhirnya bahwa tanda-tanda Malaysia ingin mematuhi MoU telah terlihat jelas. Indonesia menang dong. Malaysia dalam hal ini tunduk terhadap keputusan Indonesia," katanya.

Dita bilang, kesepakatan tersebut dinyatakan melalui record of discussion yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan, Duta Besar RI untuk Malaysia, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan Kementerian SDM serta Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

"Record of discussion isinya kesepakatan integrasi system. Besok kita adakan joint working group, akan ada hasil penandatanganan RoD pada hari Kamis (28/7/2022) di Indonesia yang akan dihadiri oleh Kemenaker, Duta Besar RI (untuk Malaysia), dan Kemenlu," ucapnya.

Baca juga: Pengamat: Resesi Global Bisa Jadi Ancaman Pertumbuhan Ekonomi RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com