Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Cerah Penempatan Kembali PMI ke Malaysia

Kompas.com - 27/07/2022, 15:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Malaysia mulai menemukan titik cerah soal penempatan kembali pekerja migran Indonesia (PMI) ke Negeri Jiran.

Seperti diketahui, Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, termasuk ribuan PMI yang direkrut untuk sektor perkebunan.

Penghentian pengiriman PMI ini dipicu oleh Malaysia yang melanggar kesepakatan dalam perjanjian antar dua negara yang diteken pada 1 April 2022. Akibat penghentian tersebut, Negeri Jiran kini tengah menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.

Pada 13 Juli 2022, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan mengonfirmasi menerima surat dari pihak berwenang Indonesia yang memberitahukan tentang penghentian penempatan PMI tersebut.

Saat itu, dia mengatakan akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Malaysia, yang mengawasi departemen imigrasi.

Saat ini, Malaysia bergantung pada jutaan pekerja asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal, untuk mengisi pekerjaan pabrik dan perkebunan yang dihindari oleh penduduk setempat.

Baca juga: Kemenaker: Malaysia Tunduk dan Patuhi Penempatan PMI Melalui Sistem RI

Awal perkara

Asal mula keputusan penghentian penempatan PMI ke Malaysia ini berawal dari adanya dua sistem perekrutan penempatan PMI yang berbeda di Negeri Jiran. Pemerintah RI menginginkan penempatan PMI harus melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang terintegrasi dengan Kementerian SDM Malaysia.

Penempatan PMI ini telah diatur dalam poin-poin MoU yang ditandatangani. Sayangnya, Malaysia justru mengingkari. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan, selama ini, kebutuhan akan PMI menggunakan sistem di Kemendagri Malaysia.

Lewat sistem tersebut justru tidak menjamin adanya pemberian jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, gaji yang tak sesuai, serta tidak mengetahui nama atau perusahaan yang membutuhkan TKI sehingga mudah dieksploitasi.

Baca juga: RI Minta Arab Saudi Tambah Wilayah Penempatan PMI dan Hentikan Konversi Visa

"Satu dikelola oleh Kementerian SDM di Malaysia, satunya lagi dikelola pihak Imigrasi Malaysia. Kita enggak mau penempatan PMI melalui pihak Imigrasi Malaysia, karena menggunakan sistem visa turis, berarti tidak ada perjanjian kerja, tidak ada pemeriksaan kesehatan, tidak ada pelatihan," ungkap Dita.

Awalnya pihak Imigrasi Malaysia bersikeras tidak ingin melebur ke sistem kanal penempatan milik Pemerintah RI yang terintegrasi dengan Kementerian SDM Malaysia. Namun karea mendapat kecaman dari masyarakat di Malaysia yang sangat membutuhkan TKI, pihak Kemendagri Malaysia pun menyerah.

"Karena justru dimarahi oleh masyarakatnya sendiri di sana, karena mereka membutuhkan tenaga kerja kita, terutama perusahaan sawit, akhirnya mereka (Imigrasi Malaysia) menyerah. Sistem Imigrasi akan melebur melalui one channel system," kata Dita.

Baca juga: Lokasi Penampungan 46 Calon PMI Ilegal di Karawang Kini Tampak Sepi

Syarat Indonesia kirim TKI ke Malaysia

Pemerintah mengatakan bahwa Malaysia harus mematuhi perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati pada 1 April 2022, tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tersebut, selain penempatan, gaji bagi Asisten Rumah Tangga (ART) juga dipertegas secara nominal.

Ida bilang, Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit. Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

"Gaji mereka (PMI) minimal 1.500 ringgit atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar 1.200 ringgit," kata dia.

Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia. Sesuai MoU, PMI yang bekerja sebagai ART dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi 6 anggota keluarga.

Baca juga: BRI Optimistis Penyaluran Kredit Tahun Ini Capai 9-11 Persen

Titik cerah

Usai perkara itu, Malaysia menjajaki komunikasi dengan Pemerintah RI. Kedua belah pihak mulai menemukan titik cerah. Pihak Malaysia, kata Dita, menyatakan patuh mengikuti perjanjian sebelumnya.

"Pada akhirnya bahwa tanda-tanda Malaysia ingin mematuhi MoU telah terlihat jelas. Indonesia menang dong. Malaysia dalam hal ini tunduk terhadap keputusan Indonesia," katanya.

Dita bilang, kesepakatan tersebut dinyatakan melalui record of discussion yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan, Duta Besar RI untuk Malaysia, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan Kementerian SDM serta Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

"Record of discussion isinya kesepakatan integrasi system. Besok kita adakan joint working group, akan ada hasil penandatanganan RoD pada hari Kamis (28/7/2022) di Indonesia yang akan dihadiri oleh Kemenaker, Duta Besar RI (untuk Malaysia), dan Kemenlu," ucapnya.

Baca juga: Pengamat: Resesi Global Bisa Jadi Ancaman Pertumbuhan Ekonomi RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com